PPPK Pertanian dan Guru Desak Keadilan Status Kepegawaian
Kebijakan pengalihan status dan pengadaan khusus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi aparatur sipil negara (ASN) PPPK guru dan dosen memicu reaksi dari kalangan PPPK Penyuluh Pertanian pada Senin (31/8/2026). Kebijakan tersebut dinilai memunculkan kecemburuan sosial antarjabatan di lingkup pemerintahan.
Para penyuluh pertanian menegaskan bahwa mereka telah melewati proses seleksi resmi dan memiliki peran krusial sebagai pendamping utama petani demi mendukung program swasembada pangan nasional.
"Kami memandang bahwa pengabdian, kompetensi, kinerja, dan pengalaman ASN PPPK Penyuluh Pertanian perlu mendapatkan penghargaan melalui kebijakan kepegawaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan kesempatan pengembangan karier yang berkelanjutan," kata Abdul Mujid Efendi alias AME, Pengurus Ikatan ASN PPPK Penyuluh Pertanian Jawa Timur.
Mujid menambahkan bahwa penerbitan regulasi khusus untuk PPPK dosen membuktikan komitmen negara dalam menerapkan sistem merit. Oleh karena itu, skema serupa dinilai patut diterapkan kepada profesi penyuluh.
"Kami demo damai untuk mengingatkan presiden bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu itu bukan cuma satu jabatan. Ada banyak jabatan lainnya yang tidak kalah penting,” ujar Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih.
Guna menyuarakan aspirasi tersebut, puluhan ribu pegawai berencana menggelar aksi bersama menuju pusat pemerintahan.
“Tidak ada yang bisa mengubah nasib seseorang kecuali orang itu sendiri,” kata Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR telah sepakat menuntaskan persoalan status guru PPPK mulai tahun 2027. Sebanyak 231.246 guru PPPK paruh waktu berkesempatan menjadi penuh waktu, sementara 955.245 guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS secara bertahap melalui mekanisme resmi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow