BTN Tunggu Aturan BP Tapera untuk KPR Tenor 40 Tahun

Smallest Font
Largest Font

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Nixon L.P. Napitupulu, menyatakan bahwa BTN saat ini masih menunggu peraturan pelaksanaan dari BP Tapera terkait rencana penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat, 4 September 2026, di Menara BTN Jakarta. Nixon menjelaskan bahwa BTN harus mengikuti aturan pelaksanaan program yang biasanya berupa Peraturan Menteri Perumahan yang dilaksanakan oleh BP Tapera.

"Belum, kita nunggu peraturan pelaksanaan dari Tapera ya. Karena kan jangka waktunya kan beda, itu kan memang biasanya ada Permen Perumahan tapi juga pelaksanaannya kan oleh BP Tapera," ujar Nixon.

Nixon optimis bahwa tenor KPR yang lebih panjang akan meringankan angsuran bagi nasabah, sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. "Lebih turun lah ya angsurannya. Gampang tuh dalam artian angsurannya turun, akibatnya daya beli masyarakat naik.

Ini kan salah satu cara mendorong daya beli sebenarnya dan menjadi lebih ringan buat masyarakat untuk mengangsurnya. Saya rasa gitu ya," katanya.

Nixon menegaskan bahwa fasilitas KPR tenor 40 tahun hanya diperuntukkan bagi pembeli rumah pertama dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi. "Jadi kalau lu sudah punya rumah atas nama kamu sendiri, ya sudah pasti nggak boleh. Gitu ya. Jadi ini kan diperuntukkan bagi orang Indonesia yang belum memiliki rumah," ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed