Budiman Bayu Prasojo Akui Instruksi Bersih-bersih Jelang OTT KPK

Smallest Font
Largest Font

Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengakui adanya instruksi "bersih-bersih" menjelang operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (28/7/2026).

Jaksa KPK menyinggung dugaan perintah kepada staf bernama Salisa untuk membakar amplop sebagai upaya menghilangkan jejak, namun Budiman membantah pernah memerintahkan pembakaran amplop tersebut dan menyatakan istilah yang digunakan hanya "bersih-bersih".

"Jadi, waktu itu bahasanya saya, saya tidak menyampaikan amplop dibakar, cuma bahasa dari Pak Sisprian dan saya 'bersih-bersih saja', gitu," ujar Budiman.

Budiman menjelaskan istilah "bersih-bersih" muncul karena adanya atensi atau informasi dari aparat penegak hukum yang memantau situasi, sehingga muncul kepanikan dan upaya mengamankan kondisi.

"Ya karena sudah ada atensi, dari informasi lah," kata Budiman.

Budiman menyatakan saat itu dirinya bersama Sisprian dan Salisa di ruangan saat Salisa dipanggil dan diminta melakukan "bersih-bersih".

"Waktu itu saya, saya di ruangan saya, sama Sisprian, sama Salisa dipanggil. Salisa diminta untuk 'bersih-bersih'," ujarnya.

Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan dalam persidangan juga mengungkap dakwaan terhadap tiga eks pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total mencapai sekitar Rp 78,8 miliar dari pimpinan dan staf Blueray Cargo Group serta pengusaha lain.

Rizal diduga menerima sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, dan Orlando sekitar Rp 4,05 miliar plus fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar. Selain itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 15,2 miliar dari berbagai pihak terkait DJBC.

Budiman sendiri didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 7,7 miliar yang terdiri atas uang tunai dan mata uang asing dari berbagai pihak terkait tugasnya di DJBC, yang tidak dilaporkan kepada KPK sesuai aturan.

"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah: Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura; Rp5.278.500.000; 10.000 Dollar Amerika Serikat; 119.755 Dollar Singapura; 4.700 Dollar Hong Kong; dan 8.100 Ringgit Malaysia," kata jaksa saat membacakan dakwaan Budiman.

Jaksa menegaskan penerimaan gratifikasi oleh Budiman bersama Rizal dan Sisprian terjadi dalam kurun September 2024 hingga Januari 2026 dan tidak dilaporkan sesuai ketentuan hukum.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang," ujar jaksa.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP terbaru terkait gratifikasi dan suap.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed