KPK Ungkap Eks Kakanwil Pajak Simpan Uang Gratifikasi di Deposito dan Aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menyimpan uang hasil gratifikasi dalam bentuk deposito di beberapa bank serta membeli sejumlah aset. Jumlah total gratifikasi yang diterima Haniv dari berbagai perusahaan wajib pajak dan pihak lain mencapai Rp20,7 miliar selama periode 2013 hingga 2023, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026). "Aliran uang itu dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh Saudara MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan," ujar Budi Prasetyo.
Selain itu, Budi menjelaskan, uang tersebut juga digunakan untuk pembelian aset dan pemberian kepada pihak lain, yang masih terus ditelusuri oleh penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan bahwa penahanan Haniv pada Agustus 2026 merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan kasus gratifikasi yang telah lama ditangani sejak 2025. "Ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," kata Taufik saat konferensi pers di Jakarta.
Dalam kasus ini, Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan wajib pajak. Uang itu sebagian digunakan untuk kepentingan bisnis fashion anaknya, termasuk mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada beberapa perusahaan. "Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," ujar Taufik.
Menurut Taufik, sejumlah perusahaan merespons permintaan Haniv dengan mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anaknya, mencapai total Rp700 juta. "Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta," tambahnya. KPK juga mengungkap bahwa Haniv menerima gratifikasi lain berupa valuta asing melalui perantara berinisial BSA selama periode 2014-2022, yang sebagian besar ditempatkan dalam deposito senilai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, antara 2013 hingga 2018, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas yang kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat pembuat akta tanah, notaris, pihak swasta, dan perusahaan penukaran valuta asing, untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. "Penyidik melakukan follow the money untuk menelusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo. Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 dan ditahan KPK sejak 19 Agustus 2026 dengan perpanjangan masa penahanan hingga 7 November 2026.
Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kini menjalani proses hukum di Rutan KPK.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow