KPK Menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sebagai Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7/2026). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. "KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers pada Sabtu (11/7/2026).
Dua tersangka lain yang ikut dijerat bersama bupati adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.
Asep menduga Etik memerintahkan Richard mengumpulkan potongan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh para pegawai BPKAD Sukoharjo. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Penyidik KPK mencatat total setoran upah pungut yang didapatkan Etik selama periode 2021 hingga 2026 dari potongan insentif pegawai tersebut mencapai Rp2,93 miliar. Tim penindak KPK juga mengamankan berbagai barang bukti berupa logam mulia dan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing.
"Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total senilai Rp21,2 miliar dengan rincian sebagai berikut: uang tunai Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," ujar Asep Guntur Rahayu. Komoditas berharga lain yang disita petugas berupa puluhan keping emas murni berukuran ratusan gram dari lokasi penindakan. "Serta logam mulia dengan pecahan 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram," lanjut Asep Guntur Rahayu.
Berdasarkan penyidikan lanjutan, Tri Mulyo juga diduga mengumpulkan setoran rutin tahunan dan dana tunjangan hari raya dari organisasi perangkat daerah (OPD) sebesar Rp840 juta selama periode 2024-2026.
"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta," kata Asep Guntur Rahayu. Selain dana rutin dari OPD, Richard juga disebut mengumpulkan uang setoran lain dari instansi daerah sepanjang tahun 2022 sampai 2024. "Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar," kata Asep Guntur Rahayu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan jenis uang asing yang ikut disita petugas dalam operasi senilai miliaran rupiah tersebut.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Budi Prasetyo pada Jumat (10/7/2026). Para pihak yang terjaring operasi senilai miliaran ini langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di markas lembaga antirasuah.
"Para pihak saat ini yang sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif begitu pula beberapa lainnya juga masih menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta," sebut Budi Prasetyo. Merespons penangkapan kadernya, Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menegaskan aturan baku partai mengenai sanksi seketika bagi kader yang terjaring operasi senilai miliaran rupiah.
"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Deddy Sitorus pada Minggu (12/7/2026). Secara terpisah, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyatakan mekanisme internal partai akan melibatkan Bidang Kehormatan untuk memproses pelanggaran tersebut.
"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Andreas Hugo Pareira.
Terkait tudingan tradisi pemerasan dari suami tersangka, Andreas menegaskan bahwa kasus ini membutuhkan pembuktian hukum yang mendalam.
"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkap Andreas Hugo Pareira. Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Juli sampai 29 Juli 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow