Kenali Jenis Sertifikat Tanah untuk Memastikan Kepemilikan Properti
Memahami ragam sertifikat tanah sangat penting saat hendak membeli rumah atau tanah untuk menghindari kesalahan dalam proses kepemilikan. Setiap jenis sertifikat mengandung informasi vital mengenai hak, status hukum, dan potensi penggunaan properti yang berbeda-beda. Berikut ini beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu diketahui oleh calon pembeli, dikutip dari Instagram Kementerian ATR/BPN pada 31 Agustus 2026.
Sertifikat ini diberikan kepada pemilik unit rumah susun atau apartemen sebagai bukti kepemilikan hunian vertikal.
2. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan sertifikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan di Indonesia, menandakan hak milik penuh atas tanah.
3. Sertifikat Hak Pakai
Sertifikat ini membuktikan hak seseorang atau badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasilnya tanpa memiliki tanah itu sendiri.
4. Sertifikat Wakaf
Digunakan untuk tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan atau sosial, sertifikat ini menandakan tanah telah diwakafkan.
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
SHGB adalah hak atas tanah dengan jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga beberapa kali sesuai ketentuan.
6. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Jenis sertifikat ini diberikan untuk penggunaan tanah dalam kegiatan usaha skala besar seperti perkebunan atau peternakan dengan jangka waktu yang dapat diperpanjang.
7. Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL)
Sertifikat ini khusus untuk instansi pemerintah atau badan tertentu yang memiliki hak merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara.
Memahami perbedaan jenis sertifikat tanah menjadi langkah awal yang krusial agar kepemilikan properti berjalan sesuai hukum dan menghindari risiko di kemudian hari.
Informasi ini dikutip dari Detikcom sebagai sumber berita terpercaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow