Cara Menyucikan Wadah Bekas Daging Babi Menurut Fikih Islam

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Menjaga kebersihan perlengkapan masak dan wadah makanan menjadi perhatian penting umat Islam guna memastikan kehalalan hidangan yang dikonsumsi. Persoalan timbul ketika wadah atau alat makan tersebut pernah dipakai untuk mengolah bahan bersatus najis seperti babi, sebagaimana dikutip dari Detik Food. Alquran melalui surat Al-An'am ayat 145 secara tegas menyatakan bahwasanya babi merupakan hewan yang diharamkan sekaligus tergolong sebagai sesuatu yang najis.

Kendati seluruh ulama sepakat akan keharamannya, terdapat perbedaan sudut pandang terkait pengkategorian tingkat najis pada bagian-bagian tubuh babi.

Sebagian ulama menilai najis babi setara dengan najis sedang lainnya, seperti darah maupun bangkai. Berdasarkan pandangan ini, wadah yang pernah bersentuhan dengan daging babi tidak diwajibkan untuk dibasuh sebanyak tujuh kali.

Pembersihan alat makan tersebut dinilai sudah cukup apabila wujud, warna, serta bau najis yang menempel telah hilang sepenuhnya. Landasan argumen tersebut juga merujuk pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai penggunaan wadah milik nonmuslim.

Saat Abu Tsa'labah menanyakan kekhawatirannya kepada Rasulullah SAW terkait penggunaan tempat makan nonmuslim, Nabi menganjurkan penggunaan wadah lain apabila masih tersedia. Namun, jika tidak ada pilihan lain, Rasulullah SAW membolehkan tempat makan tersebut digunakan setelah dibasuh terlebih dahulu. Ketiadaan instruksi khusus untuk membasuh sebanyak tujuh kali dalam hadis tersebut menjadi acuan bahwa pembersihan hingga najisnya hilang sudah memadai.

Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Pilihan tata cara penyucian ini dapat diterapkan dalam situasi tertentu, misalnya bagi Muslim yang bekerja di restoran penyedia olahan babi.

Kondisi serupa berlaku bagi umat Islam yang tinggal di lingkungan mayoritas nonmuslim atau saat menerima hantaran makanan dari tetangga. Pelaksanaan bersuci ini kembali pada mazhab yang dianut masing-masing individu. Pengikut Mazhab Syafii tetap mewajibkan penggunaan debu dalam proses penyuciannya, sementara pandangan ulama lain memberikan alternatif yang lebih praktis saat kondisi mendesak.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed