Dinsos Sukoharjo Buka Layanan Pemutakhiran Data Desil Bansos
Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo membuka jalur pemutakhiran data statistik kesejahteraan masyarakat atau desil setelah menerima banyak keluhan dari warga setempat. Gelombang protes muncul karena penetapan status ekonomi dalam sistem dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Permasalahan timbul lantaran warga yang terdata pada Desil 5 hingga Desil 10 dipastikan tidak bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Ketidaksesuaian data ini ber dampak langsung pada kriteria penerima berbagai program bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengonfirmasi banyaknya laporan dari masyarakat yang terkendala klasifikasi ekonomi tersebut.
"Terkait dengan Desil ini, kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Salah satu alasannya, warga ini sebenarnya berpeluang mendapatkan beasiswa pendidikan, tetapi karena Desil atas tidak bisa mengumpulkan data pendukung," ungkap Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
Masyarakat dapat mengajukan koreksi data secara mandiri melalui aplikasi resmi atau mendatangi kantor kelurahan, desa, maupun Dinsos Sukoharjo dengan membawa bukti pendukung, foto kondisi rumah, dan surat keterangan tidak mampu.
"Bisa secara mandiri melakukan pemutakhiran data di webiste cek bansos, atau datang ke Desa/Kelurahan atau ke Dinsos. Di situ nanti silahkan sampaikan data yang sebenarnya disertai dengan data pendukung, foto hingga surat keterangan tidak mampu," jelas Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
Proses rilis data baru hasil pemutakhiran memerlukan waktu sekitar tiga bulan karena mengikuti mekanisme sistem terpusat, sehingga penurunan peringkat desil tidak terjadi secara spontan.
"Misalnya begini, beberapa waktu lalu si A ini tergolong mampu dan listrik yang ada di rumahnya di atas 2.000 Watt. Namun akhir-akhir ini karena suatu hal menjadi tidak mampu tetapi listrik yang digunakan tetap sama, maka yang terbaca oleh sistem data si A ini belum berubah karena listrik itu berhubungan dengan NIK," jelas Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
Mengenai rumor bahwa warga di Desil 5 ke atas akan dilarang menggunakan BBM bersubsidi, pihak Dinsos menegaskan belum menerima petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
"Sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan informasi resmi mengenai hal itu. Karena itu masyarakat diminta untuk selalu mengupdate informasi itu dari laman-laman resmi. Misalnay di Kementerian Setneg, Kementerian Sosial dan lembaga terkait lainnya," kata Yunia Wahdiyati, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow