Disdik Bandung Selidiki Pelanggaran SPMB Jelang Pendaftaran Susulan

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan Kota Bandung membuka pendaftaran susulan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 mulai Jumat (3/7/2026) di tengah evaluasi ketat terkait polemik transparansi data.

Langkah ini berjalan beriringan dengan proses verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menemukan lima Kartu Keluarga menggunakan alamat restoran di Jalan Rakata guna memanipulasi jalur domisili.

Selain masalah domisili, mekanisme penempatan jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) di SMPN 36 Bandung juga mendapat sorotan akibat lolosnya siswa kategori Desil 5 sementara siswa Desil 1 tersisih.

Sekretaris Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto membenarkan adanya tindakan bersama terkait temuan alamat pendaftaran yang tidak wajar tersebut.

"Sudah (ditindaklanjuti). Sama kayak Disdukcapil karena kami bersama-sama sekolah Disdik dan Disdukcapil melakukan verifikasi dan validasi," kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto.

Edy menambahkan bahwa pihaknya sedang menggelar rapat pimpinan guna membahas sanksi pembatalan bagi pendaftar yang terbukti melanggar ketentuan.

"Baru di satu tempat di sepanjang Jalan Rakata, ini kami sedang rapim. Nanti tunggu saja rilis akan diumumkan," pungkas Sekretaris Disdik Kota Bandung Edy Suparjoto.

Di sisi lain, persoalan penempatan jalur afirmasi RMP di SMPN 36 Bandung memicu keberatan dari orang tua murid karena sistem dinas menggeser prioritas desil rendah.

Pihak panitia sekolah mengonfirmasi bahwa penentuan nama-nama peserta tersebut merupakan keputusan yang langsung muncul dari sistem pusat dinas.

“Sebelumnya sudah terdata di sistem sebagai jalur khusus penempatan dari Dinas Pendidikan, sehingga Zahira tergeser oleh peserta penempatan tersebut,” ujar Wakasek Humas SMPN 36 Bandung.

Kepala SMPN 36 Bandung Elly Amalia menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki otoritas mandiri dalam menentukan kelulusan siswa lewat mekanisme penempatan itu.

“Kami dari sekolah tidak bisa berbuat apa-apa karena penempatan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Untuk Jalur Afirmasi RMP, prioritasnya adalah Desil. Silakan pertanyakan kepada Dinas Pendidikan karena kami tidak mempunyai kewenangan dalam permasalahan ini,” kata Kepala SMPN 36 Bandung Elly Amalia.

Di tengah evaluasi berbagai kendala teknis tersebut, Disdik Kota Bandung tetap memfasilitasi warga melalui pembukaan pendaftaran susulan bagi sekolah yang belum memenuhi kuota daya tampung.

Sesuai pengumuman resmi nomor 421.2/4671-Disdik/2026, pendaftaran susulan jenjang SD dibuka pada 3-7 Juli 2026, sedangkan jenjang SMP dilaksanakan pada 4-8 Juli 2026 tanpa dipungut biaya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed