Disdik DKI Atur PJJ dan WFH Saat HUT ke 81 RI
Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan sistem pembelajaran jarak jauh bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta di wilayah Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka merayakan serta memaknai Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 yang mengatur penyesuaian waktu kerja aparatur sipil negara sekaligus pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II, Sarwoko, mengonfirmasi keberadaan aturan resmi yang mendasari kebijakan kegiatan belajar mengajar secara daring tersebut.
"Ini ada," ujar Sarwoko, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan II.
Pelaksanaan PJJ bagi satuan pendidikan harus memperhatikan sejumlah syarat mutlak, seperti ketercapaian target rencana pembelajaran serta kesiapan pemantauan dari pihak sekolah. Selain itu, pihak sekolah diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan para orang tua murid dan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan jika menemui kendala teknis.
Aturan ini juga mengizinkan pegawai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Jakarta untuk bekerja dari rumah atau WFH maksimal 50 persen dari total pegawai di setiap unit kerja. Namun, skema kerja fleksibel ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan operasional langsung atau pelayanan publik non-stop 24 jam.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow