Disdik Pekanbaru Perketat Validasi Zonasi Guna Cegah Manipulasi

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memperketat pengawasan sistem digital jalur zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2026/2027 mulai Senin, 22 Juni 2026, demi mencegah praktik pungutan liar dan manipulasi data kependudukan.

Langkah pengetatan ini berjalan beriringan dengan kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang menetapkan data desil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama verifikasi ekonomi untuk jalur afirmasi SPMB 2026. Sistem berbasis komputasi tersebut dirancang untuk menolak berkas pendaftaran daring yang tidak sinkron secara otomatis.

Proses pendaftaran daring jalur zonasi berbasis kelurahan di Kota Pekanbaru dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 25 Juni 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau juga membuka pendaftaran jalur afirmasi untuk SMA dan SMK swasta dengan total daya tampung sebanyak 2.179 kursi calon siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya menjelaskan bahwa kuota tersebut terbagi menjadi 424 kursi untuk SMA swasta dan 1.755 kursi untuk SMK swasta. Seleksi jalur ini memprioritaskan jarak rumah, usia, serta waktu mendaftar dengan syarat tambahan berupa dokumen DTSEN desil 1 sampai 4.

"Dimulai besok pukul 10.00 wib sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran sekolah swasta jalur afirmasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya.

Pemerintah daerah mengimbau orang tua siswa agar memanfaatkan sistem resmi dan tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan uang.

"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1755 untuk kuota SMK Swasta," katanya.

Persyaratan pendaftaran meliputi ijazah atau SKL, surat keterangan nilai rapor semester I-V, usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026, serta Kartu Keluarga minimal satu tahun.

"Dengan penentuan penerimaan, yaitu pioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran," katanya.

Penggunaan data terintegrasi ini ditujukan untuk menggantikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) konvensional secara bertahap dalam penerimaan siswa baru.

"Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025," katanya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan memastikan tim teknis disiagakan 24 jam untuk memantau server pendaftaran daring.

"Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya," pungkasnya.

Pendaftaran daring untuk jenjang SMP di Kota Pekanbaru dapat diakses melalui laman resmi yang sudah disediakan panitia.

"Untuk jenjang SMP, pendaftaran dilakukan pada tanggal 22 Juni hingga 25 Juni 2026, melalui laman smp.SPMBpekanbaru.id," ujar Alek Kurniawan.

Masyarakat diminta ikut mengawasi proses penerimaan agar tidak ada celah kecurangan yang mencederai keadilan akses pendidikan.

"Kepada orang tua wali murid dan anak-anak kami, jangan percaya kepada orang yang mengaku bisa memasukkan ke sekolah (yang diinginkan). Karena sistemnya online," tegas Alek menambahkan.

Sebagai data pembanding efektivitas layanan sosial, Unit Pelaksana Teknis Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi mencatat adanya ribuan permohonan dokumen DT-Sen sejak Januari hingga Mei 2026.

"Tahun 2026 dari Januari – Mei sekitar 4.389 pemohon untuk layanan kesehatan. Pada periode yang sama untuk layanan pendidikan terdapat 1.260 pemohon, dan bidang sosial ekonomi sebanyak 279 pemohon,” tandasnya Kepala UPT SLRT Repeh Rapih Dinas Sosial Kota Sukabumi, Ai Komariah.

Alokasi wilayah zonasi SMP Negeri di Kota Pekanbaru disesuaikan secara rinci berdasarkan kelurahan tempat tinggal calon peserta didik. Contohnya, wilayah SMP Negeri 1 mencakup Kelurahan Rintis hingga Rejosari, sedangkan SMP Negeri 8 melayani warga Maharatu hingga Tobek Godang.

Kriteria Desil DTSEN Kemensos untuk Jalur Afirmasi
Kategori DesilKondisi EkonomiPeluang Jalur Afirmasi
Desil 1Sangat miskinMemenuhi syarat
Desil 2MiskinMemenuhi syarat
Desil 3Rentan miskinMemenuhi syarat
Desil 4Menengah bawahMemenuhi syarat di banyak daerah
Desil 5Menengah bawahTergantung ketentuan daerah
Desil 6-10Menengah hingga atasUmnyanya tidak memenuhi syarat

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    1
    Sad
  • Wow
    1
    Wow

Most viewed