Disdikbud Pekalongan Copot Kepsek dan Guru Usai Video Asusila Viral

Smallest Font
Largest Font

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mencopot seorang kepala sekolah dan memindahkan guru SD berstatus ASN dari sekolah tempat mereka bertugas di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, akibat perbuatan tidak pantas di lingkungan sekolah pada awal Agustus 2026.

Sanksi tegas tersebut dijatuhkan setelah video rekaman CCTV berdurasi 21 detik yang memperlihatkan tindakan asusila dua aparatur sipil negara di dalam ruang kelas tersebar di media sosial Facebook melalui akun Pekalongan Berita.

Pemasangan kamera pengawas tersebut merupakan inisiatif rekan kerja di sekolah yang mencurigai hubungan khusus antarstaf yang diduga sudah terjalin selama enam bulan.

Laporan resmi atas pelanggaran tersebut diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan pada awal Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti untuk menjaga stabilitas tempat kerja.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi tindakan disiplin awal yang diterapkan kepada dua oknum pegawai yang masing-masing telah berumah tangga tersebut.

"Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh," kata Kholid saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (04/09/2026).

Kholid menjelaskan bahwa posisi kepala sekolah yang ditinggalkan saat ini telah diisi oleh seorang pelaksana tugas guna memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.

"Sekarang yang laki-laki dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan," kata Kholid.

Penanganan terhadap guru perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut juga dilakukan secara langsung dengan pemindahan lokasi tugas.

"Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh," sambung Kholid.

Mengenai mekanisme perekaman, instansi terkait menegaskan bahwa perangkat kamera yang digunakan bukanlah milik sekolah.

"Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah itu," kata Kholid.

Langkah pemeriksaan kepegawaian dilakukan secara cermat mengingat status keduanya sebagai ASN yang terikat dengan aturan regulasi kedinasan.

"Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar," kata Kholid.

Pihak dinas menyatakan penanganan administratif kepegawaian berjalan independen tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga masing-masing.

"Ya langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah, kami tangani," kata dia.

Keputusan sanksi disiplin lanjutan kini dialihkan ke tingkat pimpinan daerah untuk penetapan hukuman akhir.

"Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya," ujar dia.

Pengisian posisi staf pengajar di sekolah tujuan baru telah disesuaikan agar operasional pendidikan di kedua lokasi tidak terganggu.

“Pokoknya sudah kami tangani urusan ini. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti," ujar Kholid.

Pihak dinas memastikan kondisi lingkungan sekolah terkait telah kembali aman dan beroperasi normal secara kondusif.

"Kalau ada laporan beda lagi urusannya nanti. Tapi ini yang penting dari sisi atau secara kepegawaian sudah kami tangani semua," ujarnya.

Evaluasi menyeluruh disebarkan kepada seluruh tenaga pendidik di wilayah tersebut untuk menjaga kehormatan profesionalisme pengajar.

"Jaga keluarga. Jaga sekolah. Kita harus berintegritas, bekerja sesuai tupoksi," tutup Kholid.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed