Disdukcapil Buleleng Mempercepat Aktivasi IKD untuk Program Perlinsos
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng gencar melakukan akselerasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital guna menunjang pengimplementasian aplikasi Perlindungan Sosial di wilayah tersebut.
Langkah jemput bola dilakukan pada Senin (22/6) di Desa Tukadsumaga, Kabupaten Buleleng, dengan menyasar tiga wilayah sekaligus, yakni Banjar Dinas Mawar, Banjar Dinas Buluh, dan Banjar Dinas Gandongan. Layanan yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA tersebut sukses meregistrasi dan mengaktifkan 426 akun IKD milik warga setempat.
Hingga saat ini, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Buleleng secara akumulatif telah menyentuh angka 117.103 akun, atau berkisar 19,05 persen dari total 614.815 penduduk yang sudah merampungkan perekaman KTP elektronik. Berdasarkan rilis resmi instansi yang dilansir rri.co.id, penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan, mengonfirmasi bahwa fungsi identitas digital ini juga krusial untuk mengoperasikan sistem pencocokan wajah dalam koridor pelayanan pemerintahan.
"Dengan pencocokan wajah, pemerintah dapat memastikan bahwa pemohon adalah pemilik NIK yang sah, sudah melakukan perekaman KTP elektronik, dan dipastikan bukan orang lain. Ini juga memastikan data penduduk tetap tunggal dan valid," ujarnya.
Aktivasi tersebut menjadi kian esensial lantaran aplikasi Perlinsos dirancang terintegrasi dengan beragam data pendukung demi akurasi verifikasi bantuan sosial. Melalui sistem ini, warga yang mengantongi identitas digital dapat mengajukan permohonan bantuan secara mandiri.
"Kalau masyarakat sudah punya IKD, mereka bisa mengajukan bantuan secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos. Nantinya sistem yang akan menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak untuk menerima bantuan," ucapnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun digital, proses pengajuan bantuan bakal difasilitasi oleh agen Perlinsos lewat pemindaian data wajah. Oleh karena itu, skema jemput bola ke desa-desa terus digulirkan secara terpadu.
"Kami terus turun ke desa-desa untuk mempercepat aktivasi IKD. Dukungan dari perbekel dan lurah sangat membantu agar masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki identitas kependudukan digital," kata Juartawan.
Untuk dapat memasang aplikasi ini, masyarakat diwajibkan memiliki telepon pintar dengan spesifikasi sistem operasi minimum Android Versi 8 atau iOS versi 11. Otoritas terkait menyatakan bahwa implementasi IKD bertujuan mempermudah transaksi pelayanan publik sekaligus memproteksi data dari risiko pemalsuan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow