Polri Buka Kembali Layanan dan Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi yang sempat ditutup sementara karena libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah pada Kamis, 28 Mei 2026.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus bagi masyarakat yang masa berlaku dokumen berkendaranya habis tepat pada hari libur tersebut agar tidak perlu melakukan mekanisme pembuatan dari awal.

Pengumuman resmi dari Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Mei 2026, menjelaskan penutupan sebelumnya meliputi Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, gerai SIM, serta armada keliling.

"Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026," bunyi pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang masa berlaku kartu izinnya habis pada tanggal penutupan tersebut mendapatkan kompensasi waktu untuk memprosesnya kembali menggunakan jalur perpanjangan reguler.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 sampai dengan 30 Mei 2026," tulis pengumuman tersebut.

Apabila melewati batas waktu dispensasi, pengendara diwajibkan menempuh prosedur penerbitan baru secara menyeluruh sesuai aturan hukum. Aturan ketat mengenai keterlambatan perpanjangan masa aktif ini juga berlaku secara nasional.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan bahwa masa berlaku kartu izin mengemudi berjalan selama lima tahun berdasarkan aturan Korlantas Polri.

“Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata Prianggo kepada Kompas.com.

Jika tenggat waktu tersebut terlewati, pemegang dokumen berkendara tidak diperbolehkan langsung memperpanjang dan wajib mengajukan permohonan baru dari awal.

“Kesimpulan, setiap SIM yang lewat masa berlakunya, harus diproses penerbitan SIM baru,” terangnya.

Prosedur pembuatan ulang akibat terlambat ini mewajibkan pemohon mengikuti ujian teori dan praktik kembali. Namun, kepolisian memberikan kemudahan regulasi yang berbeda khusus untuk dokumen berkendara yang hilang.

“Berdasarkan Perpol 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 3 (b), SIM yang hilang dapat dilaksanakan cetak ulang dengan melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri,” kata Prianggo dilansir dari Kompas.com.

Proses cetak ulang kartu yang hilang dapat dilakukan di Satpas mana saja di seluruh Indonesia tanpa harus pulang ke kota asal penerbitan. Tarif resmi administrasi pembuatan dan perpanjangan mengacu pada aturan penerimaan negara bukan pajak.

Berikut rincian tarif resmi pelayanan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

Daftar Tarif Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM
Jenis SIMBiaya PerpanjanganBiaya Pembuatan Baru
SIM ARp 80.000Rp 120.000
SIM BRp 80.000Rp 120.000
SIM CRp 75.000Rp 100.000
SIM DRp 30.000Rp 50.000

Nominal tarif pelayanan di atas belum mencakup biaya opsional wajib lainnya seperti pemeriksaan kesehatan, uji psikologi, dan premi asuransi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed