DJP Wajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Terapkan Identifikasi Rekening Sesuai CARF
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) melakukan identifikasi rekening keuangan dan domisili pengguna sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Akses Informasi Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan aturan perpajakan. DJP mewajibkan setiap calon pengguna aset kripto memberikan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) secara terpisah dari dokumen pembukaan akun, sebagai bagian dari prosedur identifikasi dan pelaporan otomatis aset kripto.
"Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan," tulis pengumuman DJP yang dikutip Rabu (19/8/2026).
PJAK Pelapor CARF harus melaksanakan prosedur due diligence dengan meminta pernyataan diri yang valid saat pembukaan akun dan menyampaikan laporan informasi rekening keuangan yang relevan secara otomatis. Selain itu, PJAK Pelapor CARF wajib melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas pernyataan diri berdasarkan data dan dokumentasi yang diperoleh, termasuk hasil dari prosedur anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.
"Dan menentukan negara domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut," tambah pengumuman tersebut. PJAK Pelapor CARF juga diharuskan menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi pernyataan diri valid yang memenuhi ketentuan, seperti penandatanganan atau afirmasi oleh pengguna atau kuasa sah, tanggal pernyataan, serta informasi sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK-108/2025.
"Melalui pengumuman ini, PJAK Pelapor CARF diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan," terang pengumuman tersebut. Informasi ini dilansir dari Detik Finance.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow