DPR Mendesak Hukum Berat Pengeroyok Pria Terduga Pencuri Ayam di Bali
Anggota DPR RI mengecam keras aksi main hakim sendiri yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam berinisial KD di Desa Batunya, Baturiti, Tabanan, Bali, serta mendesak penegakan hukum tegas terhadap para pelaku.
Peristiwa pengeroyokan maut yang bermula dari dugaan pencurian ayam milik warga berinisial IWAS pada Jumat (24/7/2026) dini hari tersebut kini ditangani Polres Tabanan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai aksi pengeroyokan hingga tewas menunjukkan masih rendahnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga ia mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman yang berat.
"Akar masalahnya adalah kesadaran hukum masyarakat kita masih rendah. Sehingga perilaku main hakim sendiri kerap terjadi," kata Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.
Nasir menilai kerugian akibat peristiwa penegakan hukum secara liar di Tabanan tersebut berpotensi menelan korban jiwa sekaligus menyeret para pelaku ke dalam hukuman pidana yang serius.
"Apa yang terjadi di Bali itu persis seperti kata pepatah 'arang habis, besi binasa'. Pencuri ayam tewas, lalu pelaku pengeroyokan dihukum berat karena telah menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak," kata Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.
Meskipun memahami motif kejengkelan warga akibat aksi pencurian yang meresahkan, Nasir menegaskan bahwa alasan tersebut tidak membenarkan tindakan mencabut nyawa orang lain.
"Saya setuju para pelaku dihukum berat. Tapi kemarahan warga boleh jadi karena korban sudah kerap melakukan pencurian sehingga membuat warga menjadi marah," kata Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran pengelola pemerintah di tingkat desa dalam memetakan dan meredam masalah sosial di lingkungannya agar insiden serupa tidak terulang kembali.
"Apa pun alasannya, saya setuju para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ke depan, pengelola pemerintah di level desa wajib memperhatikan masalah sosial di wilayahnya," kata Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti penanganan pascaperistiwa dengan menekankan bahwa negara wajib hadir untuk memulihkan trauma anak korban serta menjamin kelangsungan hidup keluarganya.
"Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.
Rieke menilai insiden amuk massa ini menjadi tamparan keras bagi Bali yang dikenal dengan keramahannya, sekaligus merusak tatanan hukum akibat luapan emosi warga.
"Mari kita kita buktikan hukum berlaku untuk semua. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR.
Dampak psikologis pada keluarga korban juga disorot oleh psikolog anak dan keluarga Rika Kristina, yang menyebut anak korban berisiko mengalami traumatic grief akibat kepergian ayahnya yang mendadak dan brutal.
"Hal ini akan membuat proses berduka dilalui dengan lebih kompleks karena selain memproses kehilangan orang yg dicintai, anak juga harus berhadapan dengan emosi lain seperti merasakan ketidakadilan, dunia itu jahat pada keluarganya, atau mungkin menyalahkan diri sendiri karena kepergian ayah," kata Rika Kristina, Psikolog Anak dan Keluarga.
Rika menambahkan bahwa penanganan trauma anak memerlukan pendampingan emosional secara bertahap serta bantuan profesional dari ahli psikologi.
"Mendapatkan pendampingan profesional dari psikolog untuk terus memonitor kondisi emosi dan psikis anak, mendapatkan terapi tertentu sesuai kebutuhan dan kondisi saat ini," kata Rika Kristina, Psikolog Anak dan Keluarga.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan dipicu oleh emosi warga setelah menangkap tangan korban yang diduga mencuri dua ekor ayam.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat," kata AKBP I Putu Bayu Pati, Kapolres Tabanan.
Penyidik mengjerat para tersangka dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
"Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini," kata AKBP I Putu Bayu Pati, Kapolres Tabanan.
Di rumah duka, sepupu korban, Made Partha, menceritakan bahwa korban sehari-hari bekerja serabutan sebagai buruh petik cengkih atau buruh cangkul demi membiayai istri dan dua anak perempuannya.
"Kalau musim cengkih dia buruh petik cengkih. Kalau tidak ada musim cengkih, dia buruh nyangkul," kata Made Partha, Sepupu Korban.
Sebelum menghilang selama tiga hari, KD diketahui sempat menyerahkan uang sebesar Rp 2.713.000 kepada istrinya untuk melunasi biaya gedung sekolah anaknya di SMA swasta.
"Nah, itu saya kurang tahu. Soalnya waktu uang Rp 2.713.000 itu sudah ter-cover," kata Made Partha, Sepupu Korban.
Pihak keluarga awalnya menyangka korban meninggal secara wajar dan sempat menandatangani surat perdamaian di Polsek Baturiti, sebelum akhirnya melihat rekaman video pengeroyokan yang beredar di media sosial.
"Saya kira meninggal biasa. Setelah pulang baru lihat video di media sosial, saya kaget. Istri almarhum juga tidak terima setelah melihat kondisi jenazahnya," kata Made Partha, Sepupu Korban.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow