DPR RI Minta Kejagung Tindak Semua Pihak Terlibat Kasus Korupsi MBG
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (4/6/2026). Langkah tegas ini menyusul penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu (3/6/2026). Penetapan resmi tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman pada Rabu sore.
Said Abdullah menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada jajaran pimpinan BGN. DPR meminta usut tuntas korupsi MBG agar seluruh jaringan kedeputian, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak swasta penyedia barang yang menikmati aliran dana haram ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Langkah Kejagung menetapkan tersangka ini kami apresiasi, namun jaringannya harus diurai sampai ke akar-akarnya. Siapa saja tersangka korupsi MBG yang ikut menikmati uang negara harus dikejar, baik di internal BGN maupun vendor rekanan," ujar Said Abdullah pada Kamis (4/6/2026).
Modus Penyimpangan Anggaran Pengadaan BGN
Penyidikan Jampidsus Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan dana BGN yang berfokus pada pengadaan fasilitas operasional massal. Nilai anggaran yang dimanipulasi disinyalir mencapai angka yang sangat fantastis.
Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik
Salah satu poin utama dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis ini adalah mark up pengadaan motor listrik BGN. Lembaga tersebut merealisasikan pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik dari target awal 24.400 unit.
Total nilai pengadaan armada roda dua bertenaga setrum ini mencapai Rp 1 triliun. Dalam klarifikasi sebelumnya pada Rabu (8/4/2026), Dadan Hindayana sempat berdalih bahwa harga beli senilai Rp 42 juta per unit sudah berada di bawah harga pasaran normal yang mencapai Rp 52 juta.
Pengadaan Barang Non-Operasional yang Dimanipulasi
Selain armada kendaraan, penyidik Kejagung juga menemukan indikasi penggelembungan harga pada proyek pengadaan gawai dan logistik organisasi mitra di lapangan. Pengadaan tersebut meliputi puluhan ribu unit barang elektronik hingga atribut fisik.
Berikut adalah rincian volume pengadaan barang di BGN yang kini berstatus sebagai objek penyidikan korupsi:
| Nama Pengadaan Barang | Jumlah Volume Realisasi | Status Hukum Penyidikan |
|---|---|---|
| Motor Listrik Operasional | 21.801 unit | Terindikasi Mark Up |
| Sepatu Atribut Mitra | 32.000 pasang | Terindikasi Mark Up |
| Tablet Elektronik | 31.000 unit | Terindikasi Mark Up |
| Televisi Ukuran 75 Inci | 5.400 unit | Terindikasi Mark Up |
Aliran Dana Insentif Yayasan Mitra SPPG
Penyidik Kejaksaan Agung kini tengah mendalami kemana saja aliran dana dari dugaan penyimpangan dana BGN tersebut mengalir. Fokus pemeriksaan juga mengarah pada insentif harian yang disalurkan kepada lembaga-lembaga swadaya rekanan di daerah. Berdasarkan temuan awal, terdapat yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang menerima kucuran insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Kejagung menduga ada pemotongan anggaran atau skema komisi tidak sah (kickback) dalam penyaluran dana operasional harian tersebut. DPR RI menekankan bahwa esensi program MBG seharusnya diarahkan penuh untuk peningkatan nutrisi anak-anak sekolah, bukan dihamburkan untuk fasilitas mewah birokrasi. Banggar DPR menyayangkan anggaran negara justru habis untuk membeli gawai serta televisi berukuran besar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejagung menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap jajaran pejabat BGN dan pihak swasta pada pekan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow