DPR Sahkan Tiga UU Baru dan Masuki Masa Reses

Smallest Font
Largest Font

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026. Penutupan ini menandai dimulainya masa reses bagi seluruh anggota legislatif yang dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Agustus mendatang.

Dalam pidato penutupan tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti maraknya disinformasi dan berita palsu di ruang digital yang menyasar institusi parlemen. Salah satu kabar bohong yang beredar adalah narasi keliru yang menyebutkan bahwa DPR menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

"Di ruang digital, arus informasi yang bergerak cepat telah meningkatkan disinformasi, memperuncing polarisasi, dan telah mengaburkan batas antara kritik yang membangun dengan provokasi yang memecah belah. Fenomena ini juga ditandai dengan beredarnya berbagai berita hoaks dan informasi yang dimanipulasi, termasuk konten yang diduga sengaja diproduksi atau disebarluaskan untuk mendiskreditkan DPR," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Puan menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian jenis kabar palsu yang menerpa lembaga perwakilan rakyat tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

"Beberapa kasus hoaks tentang DPR RI antara lain hoax berupa kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR RI, hoax tentang DPR RI yang menolak pembahasan/pengesahan RUU Perampasan Aset, hoax menggunakan video lama (old footage) yang diberi narasi baru yang tidak sesuai konteks, dan lain sebagainya," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Pemberitaan palsu ini dinilai sengaja dibuat untuk memicu konflik horizontal antara lembaga legislatif dengan masyarakat luas.

"Narasi-narasi tersebut mempertentangkan keberadaan DPR RI dengan rakyat, seolah-olah keduanya berada dalam posisi yang saling berlawanan, sehingga dapat mengikis kepercayaan rakyat terhadap lembaga perwakilan, melemahkan legitimasi institusi demokrasi, dan menghambat terciptanya ruang dialog publik yang rasional dan membangun," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Guna mengatasi persoalan ini, peningkatan literasi media bagi publik dan perbaikan strategi komunikasi dari instansi pemerintah dianggap menjadi langkah yang krusial.

"Kondisi ini tidak hanya menegaskan pentingnya kemampuan literasi media sosial bagi rakyat dan strategi komunikasi negara yang tepat, akan tetapi juga menuntut kehadiran negara untuk bekerja lebih efektif, sehingga dapat membangun kepercayaan publik. Kepercayaan itulah yang menjadi modal sosial bagi stabilitas politik; pertumbuhan ekonomi, dan keberhasilan demokrasi," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Puan juga menekankan bahwa kritik dari masyarakat tetap diperlukan sejauh bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola negara.

"DPR RI memandang bahwa menjaga persatuan nasional bukan berarti meniadakan kritik, melainkan memastikan bahwa setiap kritik bermuara pada perbaikan kehidupan berbangsa. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, menjamin keadilan bagi seluruh warga negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan bahwa setiap kebijakan berpihak pada kesejahteraan rakyat," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Di samping membahas persoalan disinformasi, rapat paripurna ini juga menjadi momen pengesahan sejumlah regulasi penting, termasuk undang-undang terkait sektor keuangan.

"Salah satu rancangan undang-undang yang telah disetujui menjadi undang-undang yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional serta menguatkan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

DPR bersama pemerintah juga telah menetapkan kesepakatan mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal untuk tahun anggaran mendatang.

"DPR RI menegaskan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan Pemerintah dalam APBN adalah amanah rakyat. Setiap rupiah harus kembali kepada rakyat, dirasakan manfaatnya dan dinikmati hasilnya oleh rakyat; dalam bentuk kesejahteraan yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Melalui fungsi pengawasan, DPR aktif memantau penyelenggaraan ibadah haji melalui tim khusus yang dibentuk oleh dewan.

"Timwas Haji DPR RI mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kualitas layanan haji demi kepuasan, keselamatan, dan kenyamanan jemaah Indonesia," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Selain itu, parlemen juga aktif menjalankan peran diplomasi internasional dengan menerima berbagai kunjungan delegasi dari negara-negara mitra.

"DPR RI secara konsisten mendorong kepentingan Indonesia dengan mempererat hubungan antarparlemen, memperkuat kerja sama internasional, dan membahas berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dunia," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Pertemuan dengan para pemimpin negara sahabat dianggap membawa dampak positif bagi hubungan bilateral Indonesia di tingkat global.

"Kunjungan-kunjungan tersebut semakin memperkuat dialog, memperluas kerja sama, dan membangun saling pengertian dalam menghadapi berbagai tantangan global," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Hubungan strategis dengan negara kawasan Asia Selatan juga menjadi salah satu fokus yang digarisbawahi oleh pimpinan DPR.

"DPR RI meyakini bahwa Indonesia memiliki posisi strategis pada kancah hubungan internasional," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Selain pengesahan aturan keuangan, DPR juga menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Turki dan Malaysia. Sebelum persetujuan diambil, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono menyampaikan laporan pembahasan, yang dilanjutkan dengan pertanyaan persetujuan dari pimpinan sidang kepada seluruh fraksi.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia dalam Bidang Kerja Sama Pertahanan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan kesepakatannya secara serentak sebelum pimpinan melanjutkan ke agenda berikutnya.

"Selanjutnya, kami akan menanyakan pula kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Turki dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan pendapat akhir pemerintah dengan menjelaskan bahwa kesepakatan pertahanan dengan Turki telah ditandatangani pada 14 November 2022 di Bali, sementara dengan Malaysia ditandatangani pada 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur.

"Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang kami hormati. Dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang pertahanan, pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Turki mengenai kerja sama dalam bidang pertahanan pada tanggal 14 November 2022 di Bali," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Supratman menambahkan bahwa payung hukum ini menjadi dasar penting bagi penguatan hubungan militer dan keamanan bilateral kedua negara.

"Selain itu, pemerintah Republik Indonesia juga telah menandatangani nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia dalam bidang kerja sama pertahanan pada tanggal 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Masa reses anggota DPR dijadwalkan berlangsung dari Rabu, 22 Juli 2026 hingga pembukaan masa sidang berikutnya yang akan bertepatan dengan Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed