DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung pada Selasa (18/8/2026) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Keputusan diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil fit and proper test yang diselenggarakan maraton pada 12 hingga 13 Agustus.
Proses seleksi para calon hakim ini telah berlangsung sejak Maret 2026 melalui Komisi Yudisial. Tahapannya mencakup pendaftaran, seleksi administrasi, ujian kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka sebelum diserahkan ke DPR.
"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026 tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco.
Para peserta rapat paripurna secara serentak menyerukan persetujuannya di dalam ruang sidang.
"Setuju," kata peserta rapat.
Di antara nama-nama yang lolos, terdapat Nurnaningsih yang merupakan notaris sekaligus istri mendiang politikus Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Selain itu, jajaran calon hakim ad hoc Tipikor diisi oleh unsur militer aktif, yaitu Letkol Chk Sudiyo.
Daftar lengkap calon hakim agung yang disetujui meliputi Kamar Pidana: Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Kamar Perdata: Sobandi dan Nurnaningsih. Kamar Agama: Musthofa dan Mamat Ruhimat. Kamar Tata Usaha Negara (Pajak): Maftuh Effendi dan Hari Sih Advianto.
Sementara untuk posisi calon hakim ad hoc HAM disetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta posisi calon hakim ad hoc Tipikor diisi oleh Sudiyo.
Secara terpisah, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 pada Rabu (19/8/2026) yang mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011. SEMA baru ini menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi, serta mewajibkan terdakwa diputus lepas untuk segera dibebaskan dari tahanan pada hari yang sama.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow