Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Mahkamah Agung
Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh fraksi setelah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan.
Persetujuan tersebut menetapkan nama-nama terpilih untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah kamar Mahkamah Agung. Formasi hakim agung terdiri dari empat orang di kamar pidana, dua di kamar perdata, dua di kamar agama, serta tiga orang di kamar tata usaha negara khusus pajak.
Untuk kamar pidana, nama yang disetujui adalah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara itu, posisi kamar perdata diisi oleh Sobandi dan Nurmaningsih, serta kamar agama oleh Musthofa dan Mamat Ruhimat.
Tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak yang lolos meliputi L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Selain itu, Komisi III DPR juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai hakim ad hoc HAM, serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.
Rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan sebelum pengambilan keputusan secara resmi disahkan.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Pimpinan rapat selanjutnya meminta konfirmasi langsung kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk mengesahkan keputusan rapat pleno tersebut.
"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?" lanjut Habiburokhman.
Setelah persetujuan di tingkat komisi, laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan ini dijadwalkan membawa nama-nama tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.
"Selanjutnya, hasil dari fit and proper test ini akan kami laporkan ke rapat paripurna DPR pada 18 Agustus yang akan datang untuk mendapatkan persetujuan di tingkat paripurna," kata Habiburokhman.
Kelolosan para calon hakim juga diwarnai sorotan terkait latar belakang Dhifla Wiyani yang merupakan mantan calon legislatif Partai Golkar, sementara mantan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho tidak lolos seleksi.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan memberikan tanggapan terkait jaminan independensi para calon yang disetujui dewan.
"Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macem-macem. Itu satu, menjaga itu," kata Hinca.
Menanggapi perbandingan hasil seleksi antarpeserta, Hinca menegaskan bahwa proses penyaringan sejak awal berada dalam ranah Komisi Yudisial.
"Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya," katanya.
Pihak Mahkamah Agung sebelumnya telah mengajukan kebutuhan tenaga hakim melalui Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 19/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2026. Seluruh calon hakim yang disetujui kini menanti pengesahan resmi dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow