Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA
Komisi III DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat pleno penetapan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi oleh seluruh fraksi setelah menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman setelah mendengarkan pandangan umum dari setiap fraksi. Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, persetujuan resmi ditetapkan untuk disahkan dalam tingkat selanjutnya.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian memimpin penetapan persetujuan bersama para anggota dewan yang hadir di ruang rapat.
"Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?," lanjut Habiburokhman.
Daftar persetujuan tersebut mencakup empat calon hakim agung kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, serta dua kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, DPR menyetujui satu calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi.
Di tengah proses seleksi, beredar pesan WhatsApp palsu yang mencatut nama pimpinan Komisi III DPR untuk meminta uang berupa dana partisipasi kepada para peserta uji kelayakan. Anggota Komisi III DPR M. Nasir Djamil secara tegas membantah keterlibatan pimpinan DPR dan menyebut pesan tersebut sebagai tindakan penipuan.
"Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," ujar Nasir.
Nasir mendesak para calon hakim yang menjadi sasaran pesan tersebut untuk segera melapor kepada aparat kepolisian guna menghentikan modus kejahatan yang memanfaatkan momentum seleksi hakim di parlemen.
"Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," katanya.
Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc tersebut diselenggarakan selama dua hari sejak Rabu, 12 Agustus 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow