DPR Soroti Tata Kelola Penerimaan Maba Usai OTT Rektor Unsoed

Smallest Font
Largest Font

Komisi X DPR RI mendesak penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Langkah penindakan oleh lembaga antirasuah tersebut menyasar jajaran Rektorat Unsoed, termasuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, atas dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa institusi pendidikan tinggi seharusnya mengedepankan sistem meritokrasi, bukannya dijadikan sarana transaksi keuangan.

"Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Pihak parlemen menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya kasus dugaan suap di lingkungan kampus negeri tersebut.

"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Lalu menambahkan bahwa proses seleksi masuk perguruan tinggi wajib berjalan secara objektif serta transparan tanpa dipengaruhi oleh faktor finansial.

"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi guna meminta penjelasan resmi mengenai skema pembenahan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN.

"Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Penangkapan Akhmad Sodiq menambah panjang rekam jejak pimpinan perguruan tinggi yang terseret kasus korupsi. Sebelum kasus Unsoed, Rektor Universitas Lampung Karomani juga ditangkap KPK dalam OTT pada 19 Agustus 2022 terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, yang berujung pada vonis 10 tahun penjara.

Sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KPK mempunyai tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed