Unsoed Minta Kejelasan Status Hukum Rektor Usai OTT KPK
Pihak Universitas Jenderal Soedirman menanggapi operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rektor Akhmad Sodiq serta dua Wakil Rektor, Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno, pada Jumat (21/8/2026).
Manajemen kampus menyatakan belum mengambil langkah resmi terkait perkara penindakan hukum tersebut. Sikap lembaga masih menunggu kejelasan informasi dari pihak penyidik.
"KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa," ujar Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, dilansir Antara.
Edi menegaskan bahwa seluruh sivitas akademika kampus menghormati penegakan hukum yang berjalan. Pernyataan resmi instansi baru dikeluarkan usai menerima kepastian dari kementerian atau lembaga antirasuah.
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa detailnya, mari kita tunggu keterangan dari KPK," ucap Edi.
Penindakan hukum ini bermula dari operasi tertutup penegak hukum di dua lokasi terpisah. Akhmad Sodiq ditangkap bersama satu pihak di Jakarta, sedangkan Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno diamankan di Purwokerto.
Operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Para pejabat kampus yang ditangkap masih berstatus terperiksa. Lembaga antirasuah memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow