DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai dan dapat disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Kepastian tenggat waktu penyelesaian regulasi tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Jakarta pada Selasa (25/8/2026). Habiburokhman memperhitungkan DPR RI hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan seluruh tahapan RUU Perampasan Aset setelah dipotong masa reses.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa kurun waktu delapan minggu masa sidang tersebut akan dimanfaatkan untuk merampungkan serangkaian agenda pembahasan resmi bersama pemerintah. "Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Guna menyerap masukan publik, Komisi III DPR RI tercatat telah melangsungkan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menampung masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. "Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI menilai pemetaan pandangan masyarakat terhadap RUU ini sudah berjalan maksimal dan mendekati tahap akhir. "Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi. Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed