DPR Godok RUU Perampasan Aset dan Targetkan Selesai Desember 2026
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Kepastian tersebut disepakati dalam audiensi pimpinan parlemen bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).
Kesepakatan tenggat waktu tersebut ditandatangani oleh tiga pimpinan DPR yang hadir, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Para pimpinan bahkan membubuhi tanda tangan pada surat perjanjian siap mengundurkan diri apabila target pengesahan tersebut gagal direalisasikan.
"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.
Meski target pengesahan telah ditetapkan, DPR belum mendistribusikan naskah draf RUU Perampasan Aset kepada publik. Langkah penundaan publikasi ini diambil guna mencegah terjadinya kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat sebelum draf resmi dirampungkan.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa rancangan regulasi tersebut masih memerlukan serangkaian proses teknis penyempurnaan, termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta pembahasan di tingkat tim perumus dan tim sinkronisasi.
"Iya kan DIM-nya jadi, naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).
Cucun menekankan pentingnya merapikan seluruh materi undang-undang sebelum dipublikasikan secara luas demi menghindari timbulnya berbagai spekulasi.
"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," katanya.
"Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).
Di sisi lain, Komisi III DPR mendata sedikitnya 13 jenis tindak pidana yang berpotensi masuk dalam jangkauan perampasan aset. Selain itu, parlemen juga mempertimbangkan untuk memasukkan tindak pidana perjudian berbasis daring ke dalam cakupan RUU tersebut.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan bahwa pembahasan tindak pidana perjudian daring akan didiskusikan secara mendalam bersama berbagai pihak penegak hukum dan pemangku kepentingan.
"Sehingga untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow