DPR Buka Peluang Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset
DPR RI membuka peluang untuk memasukkan tindak pidana judi online ke dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
Falah Amru menjelaskan bahwa daftar 13 jenis tindak pidana yang tertera dalam draf inisiatif DPR masih bersifat dinamis. Perubahan jumlah cakupan pidana tersebut dapat bertambah maupun berkurang selama proses pembahasan bersama pihak pemerintah.
Fleksibilitas daftar kejahatan dinilai penting karena substansi RUU berfokus pada pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal yang mengganggu tata kelola serta kepentingan umum.
"Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang. karena inti dari pokok dari proses perampasan aset adalah ketika kerugian terhadap negara terjadi, karena adanya tindakan ilegal dalam proses tata kelola dan kepentingan umum sangat terganggu," ujar Falah Amru.
Penetapan posisi pidana judi online akan ditentukan melalui pembahasan draf bersama pemerintah dan Komisi III DPR RI dalam Panitia Kerja. Di sisi lain, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjadi elemen vital dalam penelusuran transaksi serta pemblokiran rekening terkait kejahatan.
Penanganan perkara judi online selama ini kerap dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang yang berujung pada penyitaan aset.
"Yang pasti dalam proses perampasan aset ini peranan PPATK sangat signifikan karena melakukan tindakan penelusuran dan pemblokiran," ujar Falah Amru.
Pernyataan DPR merespons sorotan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, yang mempertanyakan tiadanya judi online dalam daftar 13 tindak pidana RUU Perampasan Aset. Padahal, PPATK telah membekukan simpanan hasil judi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan yang mengendap tanpa pemilik.
Selain masalah cakupan pidana, RUU ini mengatur mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture melalui proses hukum in rem. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengonfirmasi penggabungan konsep in rem dengan perampasan berbasis putusan pidana atau in persona.
"Perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, bahasa teorinya namanya in persona. Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku pidana atau in rem. Jadi di dua konsep tersebut kita akan kombinasikan," kata Habiburokhman.
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengingatkan bahwa mekanisme tanpa putusan pidana tidak boleh dimaknai sebagai tindakan penyitaan sewenang-wenang tanpa proses pengadilan.
"Perampasan tetap harus berdasarkan proses hukum dan keputusan pengadilan. Jadi, tanpa putusan pidana tidak boleh diterjemahkan menjadi 'tanpa putusan pengadilan," ujar Suparji Ahmad.
Penerapan mekanisme in rem difokuskan pada hubungan aset dengan tindak pidana, terutama ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sakit permanen. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyebutkan bahwa aset yang dapat dirampas melalui jalur ini minimal bernilai Rp 1 miliar.
Suparji menegaskan pentingnya asasdue process of law serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak menjadi korban salah sita.
"Kuncinya adalah due process of law. RUU harus membangun pagar hukum yang ketat: harus ada bukti awal mengenai hubungan aset dengan tindak pidana," jelas Suparji Ahmad.
Negara diimbau untuk tetap memiliki dasar pembuktian yang memadai sebelum mengalihkan beban pembuktian kepada pihak yang menguasai aset.
"Tidak boleh terjadi logika bahwa seseorang terlebih dahulu dianggap memiliki aset ilegal lalu dipaksa membuktikan seluruh hartanya halal. Negara tetap harus mempunyai dasar yang memadai untuk menghubungkan aset tersebut dengan tindak pidana sebelum beban tertentu dialihkan kepada pihak yang menguasai aset," tegas Suparji Ahmad.
Perlindungan hak bagi ahli waris, kreditur, maupun pembeli sah menjadi catatan penting dalam penyusunan regulasi perampasan.
"Perlindungan pihak ketiga sangat penting. Jangan sampai aset milik pasangan, ahli waris, kreditur, pembeli, atau pihak lain yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik ikut dirampas hanya karena pernah mempunyai hubungan dengan pelaku," katanya.
DPR berjanji akan merumuskan fungsi pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat penegak hukum saat undang-undang ini diberlakukan.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," ujar Habiburokhman.
Langkah pengawasan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi potensi tindakan sewenang-wenang yang dapat merugikan masyarakat luas.
"Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut," katanya.
Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," ujarnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow