DPR Usul RUU Perampasan Aset Sasar Sektor Pajak dan Perbankan
Komisi XI DPR RI mendorong perluasan cakupan penindakan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar dapat menjangkau tindak pidana di sektor perbankan dan perpajakan, tidak terbatas pada kasus korupsi semata. Dorongan perluasan aturan tersebut mengemuka dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (8/9/2026).
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset perlu diterapkan secara luas terhadap berbagai bentuk tindak pidana di Indonesia.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," ujar Harris pada Sabtu (5/9/2026).
Menanggapi wacana perluasan cakupan tindak pidana tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum melakukan pembahasan mendalam terkait draf rancangan undang-undang yang tengah disusun oleh legislatif itu.
"Saya belum tau dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab," ungkap Purbaya pada Selasa (8/9/2026).
Meskipun demikian, Purbaya menilai peluang penerapan aturan perampasan aset di sektor perpajakan tetap terbuka dengan syarat menyertakan batasan sanksi yang terukur.
"Mungkin bisa tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga, mungkin kalau sudah berkali-kali, kayak gitu ya bisa, atau dengan sengaja melakukan itu untuk mengelabui pajak, bisa saja," jelasnya.
Penetapan aturan yang rinci dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya tindakan penindakan yang memberatkan masyarakat umum akibat kekhilafan administratif.
"Jadi, kita terapkan prinsip keadilan yang betul nanti. Kalau itu diterapkan pun Harus ada rambu-rambu yang jelas. Jadi gini, jangan sampai menyulitkan Rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow