DPR Pastikan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI menjamin akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, sesuai dengan komitmen tertulis DPR saat menerima aliansi masyarakat di Kompleks Parlemen Senayan pada 27 Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama sejumlah ahli dan advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Penegasan regulasi ini tetap digulirkan meski berpotensi memicu ketidakpuasan publik.

"Perampasan Aset, apapun ceritanya, 15 Desember, tolong dicatat, direkam. 15 Desember kalaupun diketok, apakah memberikan hasil yang memuaskan orang-orang yang tidak suka dengan pemerintah? Belum tentu. Tapi pasti diketok. Pasti diketok," ujar Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

DPR mengingatkan masyarakat agar tidak memunculkan tuntutan baru pasca-pengesahan, sembari menekankan pentingnya edukasi publik dan pencegahan potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok, sore atau besok (harinya), ribut lagi nanti, 'oh ini katanya begini, ini katanya begini'," sambung dia.

Parlemen menekankan pentingnya masukan akademisi dan praktisi hukum untuk menyempurnakan draf RUU agar pencegahan korupsi berjalan optimal tanpa melanggar prinsip negara hukum.

"Bapak-Bapak lah yang ada di sini yang memberikan masukan kepada kami-kami, dan perlu edukasi terhadap masyarakat yang perlu penjelasan agar tidak disalahartikan, seolah-olah pemerintah antikritik, pemerintah tidak mau melakukan hal-hal kebaikan. Upaya pemerintah, yaitu Pak Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi," kata Sahroni.

Surat komitmen pengesahan RUU ini sebelumnya diterbitkan setelah desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta kepastian tertulis. Perwakilan aliansi bahkan meminta jajaran pimpinan DPR mengundurkan diri secara massal apabila pengesahan RUU tersebut gagal terealisasi tepat waktu.

Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR memaparkan batasan perampasan harta agar tidak melebihi nilai kerugian atau hasil tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Sebelum dilanjut paparan saya menarik bahwa pembahasan RUU Perampasam Aset ini antara si pemilik kekayaan dan tindak pidana harus dipisahkan dan tidak dijadikan seolah-olah (hasil) tindak pidana yang dilakukan misal Rp 10 miliar, maka aset yang dimiliki oleh si pelaku tindak pidana Rp 100 miliar maka patokannya hanya Rp 10 miliar yang dirampas," kata Sahroni mengawali rapat.

Pakar hukum memberikan respons mendalam terkait perlindungan terhadap hak atas kepemilikan aset yang diperoleh secara sah oleh tersangka maupun terdakwa.

"Menjaga aset recovery tanpa korbankan due process of law dan hak milik yang sah. Peradi Profesional sikapnya mendukung pemberantasan tindak pidana khususnya korupsi serta upaya negara untuk mengambil kembali aset yang benar-benar berasal dari aset kejahatan, namun pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan korbankan prinsip negara hukum due process of law," ucap Yuhelson, Sekjen DPP Peradi Profesional.

Penegak hukum dan negara dinilai mendapat kewenangan besar melalui RUU ini, sehingga pengawasan ketat diperlukan agar perampasan tidak melebar ke harta yang sah.

"RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara dan aparat hukum untuk menelusuri, memblokir, menyita dan akhirnya merampas aset, karena itu persoalan utama RUU ini bukan hanya bagaimana negara dapat merampas hasil kejahatan tapi juga bagaimana memastikan negara tidak merampas harta yang bukan hasil kejahatan. Di sini poin pentingnya," jelas dia.

Pakar mengingatkan pentingnya pemisahan antara harta hasil kejahatan dengan aset legal seperti tanah, tabungan, warisan, maupun perusahaan yang dimiliki oleh pihak beperkara.

"Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Kita lihat bahwa seseorang lakukan tindak pidana tidak berarti seluruh harta kekayaannya merupakan hasil tindak pidana seperti yang disampaikan pimpinan rapat tadi di mana pelaku tindak pidana tetap dapat mempunyai hak untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan , dan kekayaan lain yang diperoleh secara sah" tutur dia.

Sistem regulasi perampasan aset diwajibkan mengidentifikasi status kepemilikan secara rinci demi mencegah kerugian pada hak sipil milik warga negara.

"Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sarana tindak pidana, dan aset yang merupakan pengalihan hasil tindak pidana dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, serta kerugian negara dan harta kekayaan sah milik seseorang," lanjutnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed