DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Tangani Berbagai Tindak Pidana

Smallest Font
Largest Font

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang untuk menjangkau berbagai tindak pidana, tidak hanya korupsi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada 2 September 2026.

RUU tersebut bertujuan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, terorisme, penipuan investasi, lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian.

Habiburokhman menjelaskan bahwa di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, regulasi perampasan aset mencakup tindak pidana berat yang berdampak luas, tidak terbatas pada tindak pidana korupsi saja.

"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ujar Habiburokhman.

Ia mencontohkan, di Amerika Serikat, melalui rezim civil forfeiture, penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi pasar modal.

"Di Inggris, ada Proceeds of Crime Act 2002 yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders. Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu," tambahnya.

Sementara itu, di Australia, Proceeds of Crime Act 2002 mengatur perampasan aset kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, dan kejahatan finansial berskala besar.

Habiburokhman menyatakan bahwa penerapan RUU ini pada kasus narkotika dan terorisme efektif untuk memutus rantai operasional kejahatan dengan merampas aset logistik dan aliran dana jaringan tersebut.

"Hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka," ujar Habiburokhman.

Untuk penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme perampasan aset ini diharapkan dapat mempermudah pemulihan hak korban.

Habiburokhman mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum agar undang-undang ini tidak disalahgunakan.

"Pada prinsipnya, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, beredar klaim hoaks yang menyatakan RUU Perampasan Aset telah disahkan DPR pada 27 Agustus 2026. Faktanya, DPR menargetkan RUU ini disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana disampaikan Koordinator AMPB Supriyono dalam audiensi dengan DPR.

Janji penyelesaian RUU tersebut dituangkan dalam surat resmi pimpinan DPR, sehingga hingga kini RUU Perampasan Aset belum resmi disahkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed