DPRD DIY Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja GMS di Bantul

Smallest Font
Largest Font

Aksi pembubaran paksa terhadap jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang sedang beribadah di Kabupaten Bantul memicu kritik tajam dari Parlemen Yogyakarta pada Kamis (28/5/2026). Tindakan intoleran tersebut dinilai mencederai hak konstitusional setiap warga negara dalam memeluk agama.

Sorotan tajam ini datang dari Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. Ia menegaskan bahwa segala bentuk intoleransi sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, hingga semangat Keistimewaan DIY. Pelanggaran terhadap kebebasan beragama ini dianggap mencederai amanat Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadah.

"Kita harap semua mematuhi aturan hukum dan menghormati hak tiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan. Aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Kamis (28/5/2026).

Menurut Eko, insiden yang terjadi di Bantul tersebut secara nyata telah menabrak aturan hukum tertinggi di Indonesia. Dirinya mempertanyakan keselarasan tindakan sekelompok oknum tersebut dengan undang-undang kedirgantaraan hukum nasional.

"Pertanyaan mendasar, apakah tindakan intoleransi di Bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945? Jawabannya melanggar," ujarnya.

Guna merespons pelanggaran hukum ini, kepolisian diminta untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para oknum yang terlibat. Penegakan hukum dinilai penting agar memberikan efek jera.

"Masyarakat tentu mendukung Polri lakukan proses hukum para pelaku yang melakukan tindakan intoleransi ini," katanya.

Legislator asal PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan kembali mengenai keberadaan Undang-Undang Keistimewaan DIY yang memuat jaminan atas kebhinnekaan serta keharmonisan antarumat beragama. Pemerintah Daerah DIY beserta seluruh elemen terkait dituntut serius dalam menjaga situasi wilayah agar tetap kondusif.

"Jangan ada lagi aksi intoleransi, mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan yang ada guna mewujudkan kehidupan keberagaman, rukun dan damai," ucapnya.

Ia menekankan pentingnya menjaga predikat Yogyakarta sebagai wilayah yang toleran. Kejadian serupa diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Intoleransi ini tidak boleh terjadi lagi di tengah Keistimewaan DIY," pungkasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed