Pengadilan Las Vegas Nyatakan Duane Davis Bersalah atas Pembunuhan Tupac Shakur

Smallest Font
Largest Font

Duane "Keffe D" Davis resmi dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama terhadap ikon hip-hop Tupac Shakur dalam persidangan di Las Vegas pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah proses hukum selama dua pekan. Pria berusia 63 tahun ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atas perannya sebagai otak di balik penembakan drive-by yang terjadi pada 1996, menurut laporan Detikcom. Jaksa Clark County, Binu Palal dan Marc DiGiacomo, menyatakan Davis mengorganisasi kelompoknya, menyediakan senjata Glock kaliber .40, dan memburu Tupac serta Marion "Suge" Knight di jalanan Las Vegas.

"Dia mendatangkan senjata, mengumpulkan kelompoknya, dan pergi berburu Mr. Shakur," ujar jaksa Binu Palal di depan juri.

Penembakan ini merupakan aksi balas dendam atas insiden di lobi Hotel MGM Grand beberapa jam sebelumnya, di mana Tupac dan rombongannya menyerang keponakan Davis, Orlando "Baby Lane" Anderson, terkait perselisihan lama atas medali Death Row Records. Davis bersama tiga rekannya membuntuti Tupac dengan mobil Cadillac putih hingga terjadi penembakan.

Pengakuan Davis selama ini menjadi bukti penting dalam persidangan, meski sempat dianggap fiksi oleh tim pembela yang dipimpin Michael Sanft. "Mengulang-ulang cerita fiksi tidak lantas membuatnya menjadi fakta," ujar Sanft saat membela kliennya.

Namun, juri menolak argumen tersebut dan meyakini bukti kuat dari jaksa. Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat adik Tupac, Sekyiwa "Set" Shakur, meneteskan air mata usai vonis dibacakan. Davis kini kembali ke tahanan tanpa jaminan dan menunggu vonis resmi yang akan dibacakan hakim dalam waktu dekat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed