Dukcapil Kaur Wajibkan Perekaman KTP Warga Usia 23 Tahun
Ancaman penonaktifan data kependudukan membayangi warga Kabupaten Kaur yang telah menginjak usia 23 tahun ke atas namun belum memiliki KTP. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaur mengimbau masyarakat terdampak untuk segera melakukan perekaman identitas resmi.
Langkah penertiban ini diambil untuk menjaga keabsahan data administrasi. KTP memuat informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan, nama, serta alamat yang menjadi syarat utama pengurusan berbagai pelayanan publik.
Sekretaris Dinas Dukcapil Kaur Januar Afriko menjelaskan penonaktifan data tersebut dalam keterangannya kepada RRI pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"Nah ini yang juga harus jadi perhatian kita bersama kalau warga sudah berusia 23 tahun tapi belum punya KTP datays akan dinonaktifkan. Makanya kami imbau bagi warga sudah wajib KTP namun belum punya KTP ayo segera lakukan perekaman," ujar Januar Afriko.
Kebijakan penonaktifan data ini bersifat sementara demi memperbarui basis data serta mengeliminasi data ganda. Bagi warga yang NIK-nya telah dinonaktifkan, pemulihan dapat dilakukan di Kantor Dukcapil dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga untuk pengambilan data biometrik berupa foto, sidik jari, dan iris mata tanpa dipungut biaya.
Januar meminta masyarakat tidak mengulur waktu dalam mengurus dokumen kependudukan tersebut.
"Kami minta masyarakat tidak menunda pengurusan KTP. Apabila terdapat kendala dalam proses perekaman atau penerbitan KTP, masyarakat disarankan segera mendatangi kantor Dukcapil Kaur untuk mendapatkan informasi dan pelayanan lebih lanjut," tambah Januar Afriko.
Kewajiban kepemilikan KTP bagi warga berusia 17 tahun atau yang sudah menikah sendiri telah diatur dalam Pasal 63 UU No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006.
Di wilayah lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pangkalpinang mencatatkan capaian perekaman KTP sebesar 98,9 persen hingga semester pertama 2026. Kepala Disdukcapil Pangkalpinang Darwin menyebutkan pembaruan data dilakukan secara konsisten mengikuti dinamika penduduk.
"Pembaruan tersebut mencakup penduduk yang baru memasuki usia wajib KTP, perubahan status kependudukan, maupun masyarakat yang melakukan pembaruan dokumen," ujar Darwin.
Capaian dokumen kependudukan di Pangkalpinang juga mencakup kepemilikan Kartu Identitas Anak yang naik menjadi 81,6 persen dari sebelumnya 79,52 persen.
"KIA merupakan dokumen identitas bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dari administrasi kependudukan," jelas Darwin.
Selain itu, cakupan kepemilikan akta perkawinan di Kota Pangkalpinang berada di angka 79,77 persen dan akta perceraian sebesar 79,53 persen.
"Tingginya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data penduduk Kota Pangkalpinang tetap akurat dan mutakhir," tutup Darwin.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow