Kemendagri Rilis Layanan Ubah Data Golongan Darah KTP Lewat IKD
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri meluncurkan layanan pembaruan data golongan darah pada Kartu Tanda Penduduk elektronik secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital pada Rabu, 2 September 2026.
Layanan digital ini dihadirkan guna memudahkan masyarakat dalam memperbarui informasi kependudukan tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Kendati proses pengajuan berlangsung secara online, masyarakat diwajibkan melampirkan dokumen pemeriksaan medis resmi dari fasilitas kesehatan atau Palang Merah Indonesia.
Pentingnya keakuratan informasi medis dalam data kependudukan menjadi alasan utama dibukanya akses pembaruan ini.
"Golongan darah itu data yang penting, terutama dalam kondisi darurat medis. Sayangnya, banyak KTP-el yang kolom golongan darahnya masih kosong, karena proses pembaruannya dianggap merepotkan. Sekarang kami permudah lewat IKD," kata Sesario Fernandes, Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Identitas Penduduk pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Verifikasi data tetap mengandalkan keabsahan dokumen medis resmi guna mencegah manipulasi informasi oleh pemohon.
"Kami tetap mewajibkan bukti medis resmi supaya data yang masuk ke database kependudukan akurat. Ini menyangkut keselamatan, jadi tidak bisa asal klaim golongan darah tanpa dasar pemeriksaan," ujar Sesario Fernandes.
Masyarakat yang telah memiliki akun IKD aktif dapat mengakses menu Pelayanan dan memilih fasilitas Perubahan Golongan Darah WNI. Pemohon cukup mengisi formulir digital serta mengunggah hasil pemindaian berkas medis untuk diperiksa oleh petugas kependudukan.
Kemendagri memastikan bahwa seluruh prosedur verifikasi dapat diurus secara mandiri langsung dari rumah.
"Sangat praktis karena semuanya bisa diselesaikan dari rumah. Masyarakat tinggal foto atau scan hasil cek golongan darahnya, unggah ke sistem, selesai. Tidak ada lagi alasan harus izin kerja atau meluangkan waktu khusus untuk ke kantor Dukcapil," kata Sesario Fernandes.
Status pemrosesan dokumen juga dapat dipantau secara langsung oleh pemohon melalui sistem pemantauan di dalam aplikasi.
"Masyarakat bisa pantau sendiri lewat fitur monitoring di aplikasi. Jadi ada kepastian, tidak perlu bolak-balik menelepon atau mendatangi kantor hanya untuk menanyakan progres berkas," jelas Sesario Fernandes.
Warga yang belum mengaktifkan IKD diwajibkan melakukan pendaftaran awal dengan melengkapi NIK, email, nomor ponsel, verifikasi wajah, serta pemindaian kode QR bersama petugas Dukcapil atau kantor kecamatan.
"Begitu IKD aktif, semua elemen data kependudukan yang butuh pembaruan, termasuk golongan darah, bisa diurus dari satu aplikasi yang sama. Ini bagian dari visi kami menjadikan IKD sebagai satu pintu layanan kependudukan," pungkas Sesario Fernandes.
Di sisi lain, Badan Komunikasi Pemerintah RI turut menyoroti pemanfaatan data kependudukan. Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengusulkan penggunaan KTP sebagai syarat pendaftaran akun media sosial usai menghadiri forum koordinasi humas di Mako Marinir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 September 2026.
Usulan tersebut ditujukan untuk menekan keberadaan akun anonim yang dinilai menjadi pemicu maraknya penyebaran disinformasi dan kejahatan siber.
"Jadi ya cara menurunkan hoaks itu adalah dengan mengurangi akun anonim. Nah agar tidak anonim maka sebetulnya akun media sosial itu sebaiknya ada alasnya, misalnya nomor HP gitu ya, atau KTP," kata Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI.
Penggunaan identitas resmi pada akun media sosial dinilai memiliki konsep yang serupa dengan registrasi nomor ponsel dalam mencegah kejahatan digital.
"Kita tahu juga sekarang lewat media sosial juga banyak, banyak penipuan, baik investasi, atau misalnya love scam dan seterusnya. Jadi intinya sih saya percaya bahwa kalau anonimitas itu kita buat tidak anonim, ya, maka kemudian hoaks itu akan berkurang," kata Muhammad Qodari.
Bakom RI menegaskan bahwa penanganan teknis terkait platform media sosial berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kita jelaskan, kita klarifikasi. Kalau urusan teknisnya dengan platform, wilayahnya ada di Kominfo, bukan di Bakom. Kemudian yang kedua kita pikirkan mekanisme-mekanisme yang bisa secara comprensif bisa menurunkan jumlah hoaks. Nah kalau saya lihat ya, hoax itu biasanya keluar dari akun-akun anonim," kata Muhammad Qodari.
Mengenai administrasi kependudukan lainnya, Ditjen Dukcapil merinci ketentuan perubahan alamat bagi warga yang pindah rumah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Warga yang berpindah domisili dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya agar Dinas Dukcapil dapat menerbitkan KK dan KTP-el baru. Namun, bagi masyarakat yang hanya tinggal sementara untuk keperluan pekerjaan atau pendidikan, pembaruan alamat KTP-el tidak wajib segera dilakukan dan dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal.
Penghuni rumah kontrakan atau indekos yang menetap wajib mengurus pembaruan data kependudukan, sementara yang berpindah dalam waktu singkat cukup menyesuaikan dengan ketentuan administrasi setempat. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KK, KTP-el, formulir permohonan perpindahan, Surat Keterangan Pindah untuk antar wilayah, serta surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow