Ditjen Dukcapil Permudah Prosedur Penggantian Foto KTP-el Warga

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengatur regulasi yang mempermudah masyarakat untuk mengganti foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik tanpa memerlukan surat pengantar dari RT atau RW.

Kebijakan pembaruan foto identitas tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Penggantian foto hanya diizinkan bagi warga yang memenuhi kriteria spesifik seperti perubahan penampilan mendasar atau kondisi fisik wajah permanen akibat medis.

Pengumuman resmi mengenai penyederhanaan prosedur ini dipublikasikan oleh Ditjen Dukcapil melalui akun Instagram resmi mereka pada Selasa, 14 Juli 2026. Regulasi ini bertujuan memastikan dokumen administrasi yang dipegang masyarakat valid dengan kondisi fisik terkini.

"Kalau ada perubahan fisik permanen, seperti setelah operasi atau cedera, atau ada perubahan penampilan seperti memakai hijab maupun melepas hijab, foto KTP-el dapat diperbarui sesuai ketentuan," tulis Ditjen Dukcapil.

Pihak otoritas menambahkan bahwa masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP-el lama serta Kartu Keluarga untuk dibawa langsung menuju kantor dinas terkait.

"Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, lalu datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman foto terbaru," tulis Ditjen Dukcapil.

Kemudahan pengurusan ini juga diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang demi mempercepat validitas data kependudukan warga di wilayahnya. Pemohon yang kehilangan kartu fisik dapat menyertakan surat keterangan kehilangan resmi.

"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Bagi warga Kota Tangerang yang memang memenuhi kriteria untuk mengganti foto KTP-el, prosesnya sangat mudah. Cukup bawa dokumen utama seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el lama," ujar Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Pihak kedinasan setempat turut menegaskan bahwa seluruh proses pembaruan dokumen ini tidak dipungut biaya sama sekali untuk menghindari praktik perantara ilegal.

"Kami pastikan layanannya sekarang jauh lebih praktis. Proses penggantian foto ini sama sekali tidak memerlukan surat pengantar atau keterangan dari RT/RW," imbuh Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Warga yang KTP-el miliknya hilang diimbau segera melapor ke kepolisian untuk mendapatkan berkas pengganti sebelum mengajukan pencetakan ulang. Pihak dinas meminta masyarakat memanfaatkan jalur resmi online maupun offline yang tersedia.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan ini untuk memperbarui data identitasnya, sehingga dokumen administrasi yang dipegang benar-benar valid dengan kondisi fisik saat ini," pungkas Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Selain dokumen fisik, warga juga diarahkan untuk mengaktifkan sistem identitas digital pada gawai masing-masing. Langkah tersebut diterapkan guna mempermudah akses pelayanan publik secara digital.

"Seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Tangerang tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat mengurusnya sendiri dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dan menjaga keamanan data kependudukannya," ujar Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Masyarakat Kota Tangerang kini dapat memilih pengurusan melalui situs resmi sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau mendatangi langsung gerai layanan di kelurahan, kecamatan, dan pusat perbelanjaan setempat.

“Selain penggantian KTP-el fisik, masyarakat juga diimbau dapat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai alternatif identitas yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Layanan ini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik secara digital,” kata Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed