Febrie Adriansyah ditahan Kejagung di Rutan KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditahan penyidik Korps Adhyaksa setelah diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febrie mengatakan ia telah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie.
Pengambilan Febrie dilakukan setelah ia digiring petugas keluar dari lokasi pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.05 WIB menuju mobil tahanan.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," ujar Febrie.
Febrie menyebut perlu ada konfirmasi dan pendalaman atas alat bukti, serta penetapan tersangka dan penahanan semestinya didahului ekspose berulang kali.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya," ujar Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Febrie memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Anang menambahkan kedatangan Febrie tidak terpantau awak media yang meliput lokasi pada siang tadi.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Anang Supriatna.
Anang mengatakan penerbitan Sprindik dilakukan setelah Tim 9 menerima barang bukti berupa emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kortas Tipidkor Polri. Tim 9 juga memanggil Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026).
Anang menyebut Kejagung mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dan sinergitas dalam penanganan perkara a quo.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow