Kejagung Respons Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya penanganan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Penyitaan barang bukti berupa foto keluarga dan sejumlah dokumen pribadi dalam penggeledahan di rumah Sentul, Bogor, menjadi salah satu poin yang disoal oleh pihak Febrie dalam permohonan praperadilan tersebut.

Pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penyitaan foto keluarga dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya sebagai langkah teknis untuk membuktikan kepemilikan aset yang digeledah.

"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Anang Supriatna juga menambahkan bahwa mekanisme pengembalian barang bukti tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil akhir proses persidangan di pengadilan.

"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu," ujarnya.

Mengenai tuduhan keberadaan 30 dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang dilayangkan oleh kubu pemohon, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan memberikan jawaban resmi di persidangan.

"Ya enggak apa-apa, silakan. Kan ada mekanisme praperadilan," ujar Anang, Rabu (19/8/2026).

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengklarifikasi bahwa permohonan pengembalian barang yang diajukan difokuskan pada barang-barang pribadi dan foto keluarga, bukan pada barang bukti bernilai ekonomi tinggi seperti emas batangan seberat 74 kilogram atau uang tunai.

"Yang dimohonkan untuk dikembalikan itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan pigura foto keluarga," ujar Febri Diansyah di PN Jaksel.

Kubu Febrie menekankan penerapan prinsip hukum fruit of the poisonous tree, di mana seluruh barang atau data yang diperoleh dari tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dianggap tidak sah tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam petitum permohonan praperadilan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL ini, Febrie meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka tertanggal 10 Juli 2026, tindakan pencekalan ke luar negeri, serta menghentikan seluruh tindakan penyidikan lanjutan.

Perkara praperadilan ini menempatkan Febrie Adriansyah sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed