Pemerintah Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak Sekolah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Pemerintah Pemprov DKI Jakarta memberikan fleksibilitas pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, Senin, 13 Juli 2026.
Kelonggaran jam kerja ini bertujuan mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah guna memperkuat hubungan emosional keluarga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan di ibu kota diatur melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22/SE/2026 yang memberikan izin khusus bagi para pegawai untuk memulai kerja paling lambat hingga pukul 12.00 WIB.
"Izin sebagaimana dimaksud huruf a diberikan paling lambat sampai dengan pukul 12.00 WIB dengan mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik," bunyi SE poin b seperti dilihat Senin (13/7/2026).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menjelaskan bahwa kebijakan ini menyelaraskan arahan kepala daerah agar urusan dinas dan domestik keluarga berjalan seimbang.
"Kami ingin para ayah dan orangtua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka, yaitu hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta," kata Chico dalam keterangannya, Senin.
Untuk mendapatkan dispensasi tersebut, para pegawai diwajibkan menyertakan laporan dokumentasi foto penanda waktu yang dikirimkan secara langsung ke sistem e-absensi kepegawaian setempat.
Secara nasional, imbauan dispensasi jam kerja bagi abdi negara ini ditegaskan lewat surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/257/M.KT.02/2026.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," kata Rini dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa pendampingan dari figur orang tua memiliki signifikansi yang tinggi bagi perkembangan mentalitas anak didik dalam jangka panjang.
"Kehadiran seorang orangtua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang," ujar Rini.
Langkah serupa turut diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui penerbitan edaran khusus bagi seluruh pimpinan perangkat daerah.
"Gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah atau wali ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, serta meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam proses belajar," ujar Halikinnor dalam laporannya, Jumat (10/7/2026).
Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menilai keterlibatan aktif kedua orang tua menjadi landasan krusial bagi penyiapan generasi masa depan.
"Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap budaya pengasuhan yang melibatkan ayah dan ibu dapat semakin kuat. Dengan demikian, keluarga menjadi fondasi utama dalam mencetak generasi yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
Kebijakan ramah keluarga ini diimbangi pula oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau yang memperbolehkan pegawainya melakukan presensi kehadiran di luar titik lokasi reguler khusus pada hari pertama sekolah.
Kepala BKD Riau Budi Fakhri mengutarakan bahwa kelonggaran presensi luar titik lokasi ini dikhususkan bagi aparatur pria agar tetap bisa mendampingi proses adaptasi anak di lingkungan barunya.
“Menindaklanjuti imbauan Menteri PANRB, kami mengeluarkan imbauan gerakan ayah mengantar anak dihari pertama sekolah pada Senin 13 Juli 2026,” katanya.
Budi mengingatkan agar administrasi pelaporan koordinat presensi luar titik tersebut diisi secara valid di area sekolah tujuan sang anak.
“Dengan ketentuan PDT hanya digunakan untuk keperluan mengantar anak sekolah dihari pertama masuk. Lokasi PDT dapat digunakan disekolah anak. Pastikan tetap mengisi keterangan dengan lengkap dan benar,” ujarnya.
Badan Kepegawaian Daerah berharap dispensasi ini memicu produktivitas yang berimbang antara dedikasi profesional dan peran domestik ASN.
“Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengajak ASN Pemprov Riau untuk mewujudkan ASN yang tidak hanya profesional ditempat kerja, namun juga hadir dan terlibat aktif dalam kehidupan keluarganya,” sebutnya.
Selain pengaturan aparatur negara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memproteksi kenyamanan siswa baru dengan melarang segala bentuk kekerasan fisik dan psikologis selama masa orientasi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyatakan aturan penegasan ini dimuat resmi dalam dokumen regulasi operasional Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan tahun 2026.
"Dalam penyelenggaraan MPLS, sekolah dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya," kata Nahdiana.
Dinas Pendidikan mengancam akan memproses cepat dan transparan setiap indikasi pungutan liar maupun penugasan atribut non-edukatif melalui pusat aduan resmi berbasis WhatsApp.
"Disdik berharap pelaksanaan MPLS tahun ini dapat berlangsung sesuai tujuannya, yakni membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dalam suasana yang aman, nyaman, dan menyenangkan tanpa praktik perpeloncoan," ujar Nahdiana.
Ketentuan operasional sekolah ramah anak tersebut tercatat berlaku paralel di wilayah Pemerintah Kota Depok melalui edaran dinas pendidikan setempat.
"Di antaranya, hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026. Seluruh satuan pendidikan agar menyambut peserta didik melalui kegiatan yang ramah anak, aman, tertib, dan menyenangkan," bunyi SE tersebut seperti dilihat detikcom, Minggu (12/7/2026).
Pemerintah kota dan kabupaten mengharapkan iklim awal persekolahan ini mampu menstimulus motivasi belajar murid baru tanpa hambatan psikologis.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow