Gubernur Herman Deru Pastikan Gaji ke-13 ASN Sumsel Cair Juni 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumsel akan dicairkan tepat waktu pada Juni 2026 mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat menggelar acara Open House di Griya Agung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Herman Deru menyatakan bahwa anggaran untuk pembayaran hak aparatur sipil negara tersebut telah dipersiapkan dengan matang oleh pemerintah daerah.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pencairan dana di lapangan tidak menemui kendala teknis maupun administratif.
Kondisi finansial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini ditegaskan masih sangat mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak para pegawai, termasuk komponen gaji ke-13.
Di sisi lain, Herman Deru mengakui munculnya kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara pada beberapa daerah di Sumatera Selatan terkait kelancaran pembayaran tersebut.
Kekhawatiran itu dipicu oleh peristiwa keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai pada awal tahun 2026 yang sempat terjadi sebelumnya.
Faktor efisiensi anggaran serta adanya penurunan transfer ke daerah dari pemerintah pusat menjadi penyebab beberapa pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian kondisi fiskal.
Kendati demikian, Herman Deru menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk tetap membayarkan hak seluruh pegawai meskipun terdapat potensi penundaan jadwal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumsel.akurat.co, jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara tahun 2026 ini berpedoman pada regulasi resmi pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Merujuk pada Pasal 15 Ayat 1 dalam aturan tersebut, tambahan pendapatan bagi para pegawai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun berjalan.
Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 2 mengatur bahwa apabila pembayaran belum dapat dilakukan pada bulan Juni 2026, maka proses pencairan akan dilaksanakan setelah bulan tersebut.
Adapun besaran nilai gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara, TNI, Polri, serta pensiunan ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei tahun berjalan.
Komponen bagi pegawai negeri sipil dan PPPK meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Penerima dana tunjangan ini tidak terbatas pada aparatur sipil negara aktif saja, melainkan juga diberikan kepada prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, pensiunan, hingga pejabat negara.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow