Hakim Batasi Pembacaan Berkas Putusan Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Smallest Font
Largest Font

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk membatasi pembacaan dokumen putusan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada sidang hari Selasa (30/6/2026).

Pemangkasan pembacaan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut dilakukan karena total dokumen putusan mencapai 1.146 halaman. Hakim memutuskan hanya membacakan bagian pertimbangan hukum setebal 122 halaman serta bagian amar putusan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa dokumen lengkap berukuran ribuan halaman tersebut tetap bisa diperoleh oleh pihak-pihak terkait setelah seluruh proses administrasi peradilan rampung.

"Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami verifikasi dan tanda tangan," ujar Purwanto, Hakim Ketua.

Pertimbangan pemangkasan durasi pembacaan berkas setebal 1.146 halaman ini juga didasarkan pada faktor kesehatan mantan menteri tersebut. Sebelum sidang dimulai, terdakwa mengaku sempat dua kali mengalami infeksi dan harus dirawat di rumah sakit.

"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata Purwanto, Hakim Ketua.

Dilansir dari kantor berita ANTARA, Nadiem Makarim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut mantan menteri tersebut dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara akibat dugaan kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun.

Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang saat ini dilaporkan masih berstatus buron. Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed