Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dan Chrome Device Management periode 2020–2022.
Selain pidana badan, jaksa menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp5,6 triliun. Tuntutan ini merujuk pada kerugian negara akibat kemahalan harga sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar menurut laporan Tribunnews.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menegaskan bahwa tindakan terdakwa merupakan bentuk kejahatan kerah putih yang memanfaatkan celah jabatan untuk keuntungan pribadi. Penuntut umum menuding Nadiem membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian guna mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis yang berafiliasi dengan korporasi miliknya.
"Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan. Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," ujar JPU Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Pihak kejaksaan juga menyoroti adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Roy mengungkapkan adanya temuan investasi Google sebesar 786 juta dollar AS ke induk Gojek yang diduga terkait dengan kontrak pengadaan tersebut.
“Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp 11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," kata Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menyayangkan sikap mantan menteri tersebut yang tidak memberikan penjelasan transparan mengenai asal-usul hartanya selama proses pembuktian di persidangan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam berkas tuntutan setebal 1.597 halaman tersebut.
"Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka," jelas Roy Riady, Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nadiem Makarim menyatakan keberatan dan merasa fakta persidangan tidak menjadi dasar dalam surat tuntutan jaksa. Ia menganalogikan bukti persidangan menunjukkan warna yang berbeda dari apa yang dituduhkan oleh pihak penuntut umum dalam dakwaannya.
“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” ujar Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Nadiem memberikan klarifikasi bahwa kekayaan senilai Rp4,87 triliun yang dipersoalkan merupakan nilai sahamnya di GoTo saat IPO 2022 dan telah dilaporkan dalam SPT pajak. Terkait tuduhan investasi Google, perusahaan teknologi tersebut juga telah memberikan bantahan resmi dilansir dari Tempo.
“Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun” tegas Google Indonesia.
Mantan eksekutif Google turut memberikan kesaksian daring yang memperkuat posisi pembelaan terdakwa mengenai tidak adanya koneksi antara investasi korporasi dengan proyek kementerian. Kesaksian ini disampaikan untuk membantah konstruksi pertukaran kepentingan yang dibangun oleh jaksa.
"Investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apa pun" kata Scott Beaumont, Mantan Presiden Google Asia Pasifik.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow