Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Sah

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggeledahan rumahnya. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam putusannya pada Kamis malam (27/8) menyatakan seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut hakim, terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan, sehingga tindakan tersebut tidak dilakukan secara prematur walaupun jarak waktu antara surat perintah penyidikan dan penggeledahan hanya dua hari.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Richard Edwin Basoeki.

Hakim menegaskan penyelidikan tidak mensyaratkan pemeriksaan tersangka terlebih dahulu. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara pada 10 Juli 2026.

"Penyelidikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar hakim.

Hakim juga menolak dalil Febrie terkait perbedaan nomor surat penggeledahan, karena izin penggeledahan secara konkret menunjuk lokasi yang sama dan perbedaan nomor administrasi tidak mengubah ruang lingkup penggeledahan. Selain itu, hakim menolak tudingan bahwa tidak diperiksanya Febrie sebelum penetapan tersangka merupakan pemeriksaan in absentia.

"Tidak diperiksanya Pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah penetapan tersangka tersebut menjadi suatu pemeriksaan in absentia," tegas hakim. Hakim menambahkan, pengajuan pencegahan ke luar negeri dilakukan setelah penetapan tersangka dan sesuai alasan kepentingan penyidikan untuk menjamin keberadaan tersangka.

"Lebih lanjut, andaipun terdapat keterlambatan pemberitahuan, UU Keimigrasian tidak menentukan bahwa keterlambatan tersebut mengakibatkan keputusan pencegahan batal demi hukum," ujar hakim.

Hakim menegaskan pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dan tidak menghilangkan keabsahan alat bukti yang ditemukan oleh kepolisian.

"Penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka Febrie dinyatakan sah, maka tidak terdapat tindakan pokok yang tidak sah untuk digunakan secara otomatis membatalkan tindakan Kejagung," kata hakim. Permohonan Febrie yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan juga ditolak, karena kedua surat tersebut bukan objek yang dapat dibatalkan oleh hakim praperadilan menurut undang-undang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed