Pengadilan Tolak Dua Praperadilan Febrie Adriansyah atas Dugaan Korupsi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jumat (28/8/2026). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan status tersangka dan surat penahanan Febrie sah secara hukum.
Hakim menegaskan bahwa surat penahanan Febrie telah mencantumkan dasar penetapan tersangka, yaitu pemenuhan dua alat bukti. Putusan ini juga menolak permohonan pembatalan surat perintah penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan rumah di Sentul, serta pencekalan.
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Edwin.
Hakim menyatakan bahwa petitum Febrie tidak dapat dikabulkan karena surat perintah penyidikan dan surat panggilan bukan objek konkret yang dapat dibatalkan menurut undang-undang. Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan Polri telah sesuai prosedur.
Febrie kini menghadapi dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang.
---
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, membantah adanya kesimpulan hakim yang menyatakan kliennya menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Ia menegaskan bahwa putusan hakim hanya menyebutkan adanya keterangan Tan Kian yang menyatakan memberikan uang senilai Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Feri.
"Kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian," kata Febri, usai membesuk kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).
"Yang benar adalah hakim Praperadilan mengatakan ada bukti BAP atau potongan keterangan dari Tan Kian yang diajukan di proses praperadilan oleh termohon yang intinya Tan Kian mengatakan, dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Feri," ujar dia.
Febri menambahkan bahwa hakim tidak dapat menyimpulkan apakah Febrie Adriansyah menerima uang tersebut. Ia menekankan bahwa pengakuan Tan Kian hanya menyebutkan pemberian uang kepada seseorang bernama Feri.
---
Hakim Richard Edwin Basoeki sebelumnya menyatakan bahwa polisi telah memperoleh keterangan dari saksi mengenai penyerahan uang senilai Rp 40 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Febrie. Keterangan ini dianggap sebagai bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dollar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.
Hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka, bukan kebenaran pemberian uang tersebut. Putusan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan izin Jaksa Agung tidak berlaku jika jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.
---
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Alvon Kurnia, menyoroti keraguan hakim dalam putusan praperadilan. Ia mengaitkannya dengan asas in dubio pro reo, yang menyatakan bahwa keraguan semestinya menguntungkan pihak yang disangka.
"Ada asas hukum di dalam hukum, yang namanya In Dubio Pro Reo. Intinya, kalau semisalnya ada keragu-raguan bukan dilemparkan kepada pokok perkara, tetapi dia harus menguntungkan kepada siapa yang memohonkan itu," ujar Alvon, Jumat (28/8/2026).
Alvon mempersoalkan tidak diterapkannya prinsip Miranda Rules, yaitu hak konstitusional tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan dan didampingi penasihat hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow