Pertamina Tetapkan Harga BBM Non Subsidi Per 31 Mei 2026
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga resmi menetapkan daftar harga bbm pertamina indonesia terbaru yang berlaku pada hari ini, Minggu (31/5/2026). Kebijakan ini mempertahankan harga bensin penugasan atau subsidi jenis Pertalite, sementara nilai jual komoditas bensin nonsubsidi tetap mengikuti evaluasi harga pasar secara berkala.
Langkah pemeliharaan tarif ini diambil guna menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga minyak mentah dunia. Berdasarkan rilis resmi corporate, seluruh wilayah di Indonesia menerapkan harga yang seragam untuk jenis bahan bakar bersubsidi, sedangkan jenis komoditas non-subsidi mengalami penyesuaian regional secara berkala.
Hingga akhir bulan Mei ini, masyarakat masih memantau pergerakan nilai jual bahan bakar untuk mengantisipasi pengeluaran transportasi bulanan. Pertanyaan warga seperti "berapa harga pertamax hari ini?" menjadi salah satu topik utama yang paling banyak dicari oleh pengendara kendaraan bermotor di berbagai daerah.
Rincian Harga BBM Pertamina per Daerah
Berdasarkan data resmi dari korporasi, jenis komoditas bensin oktan 90 subsidi atau Pertalite dipatok konstan sebesar Rp10.000 per liter untuk seluruh wilayah Indonesia. Konsumen di wilayah Jawa, Aceh, hingga Papua mendapatkan tarif penugasan yang sama tanpa ada perbedaan nominal.
Sementara itu, update harga bensin oktan 92 terbaru untuk jenis Pertamax menunjukkan variasi nilai jual yang didasarkan pada besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing provinsi. Untuk wilayah Jawa, bensin nonsubsidi oktan 92 ini ditawarkan seharga Rp12.300 per liter.
Perbedaan harga bbm terbaru mulai terlihat saat memasuki wilayah pulau Sumatra. Untuk wilayah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, bensin oktan 92 milik badan usaha milik negara ini dijual dengan harga Rp12.600 per liter, terpaut Rp300 lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah Jawa.
Nominal tertinggi untuk sebaran wilayah Sumatra tercatat di tiga provinsi hilir. Pertamina menetapkan harga jual sebesar Rp12.900 per liter untuk wilayah Sumatra Barat, Riau, dan Kepulauan Riau akibat penyesuaian komponen pajak daerah setempat.
Berikut adalah rincian perbandingan nilai jual produk bahan bakar minyak Pertamina yang berlaku dan dapat diakses oleh konsumen di beberapa wilayah kerja utama Indonesia:
| Wilayah Distribusi | Bensin Oktan 90 (Subsidi) | Bensin Oktan 92 (Non-Subsidi) |
|---|---|---|
| Wilayah Jawa (Seluruh Provinsi) | Rp10.000 | Rp12.300 |
| Aceh | Rp10.000 | Rp12.600 |
| Sumatra Utara | Rp10.000 | Rp12.600 |
| Sumatra Barat | Rp10.000 | Rp12.900 |
| Riau | Rp10.000 | Rp12.900 |
| Kepulauan Riau | Rp10.000 | Rp12.900 |
Faktor Penentu Perubahan Nilai Jual Non Subsidi
Penetapan nilai jual komoditas energi nonsubsidi ini dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak mentah internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Evaluasi yang dilakukan oleh manajemen korporasi mengacu pada tren bensin nonsubsidi naik atau turun pada periode bulan sebelumnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa perkembangan harga secara berkala melalui saluran informasi resmi. Fluktuasi ini menjadi hal yang lumrah terjadi pada sektor energi komersial komparatif guna menjaga iklim bisnis kelangsungan pasokan nasional tetap sehat.
Harga komoditas dapat berfluktuasi sewaktu-waktu. Berbelanja dengan bijak dan pantau informasi harga resmi dari pemerintah.
Operasional di lapangan dan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilaporkan berjalan normal mematuhi aturan penarifan per hari ini. Pengawasan terhadap distribusi produk bersubsidi juga terus diperketat secara digital guna mencegah terjadinya aksi penimbunan di tingkat pengecer regional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow