Harga CPO Turun Tajam Saat Pemerintah Siapkan Aturan Ekspor Baru

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah harga komoditas global termasuk minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) terpantau merosot tajam pada penutupan perdagangan Kamis (21/5/2026).

Penurunan harga komoditas utama ini terjadi saat Pemerintah Indonesia tengah mematangkan regulasi baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang dijadwalkan berlaku bertahap mulai 1 Juni 2026.

Berdasarkan data Trading Economics, harga CPO mengalami penurunan sebesar 2,73 persen menjadi 4.458 ringgit Malaysia per ton.

Pelemahan ini diikuti oleh komoditas logam industri di London Metal Exchange (LME), dengan harga nikel turun 1,07 persen ke level 18.727 dollar AS per ton dan harga timah terkoreksi 1,45 persen menjadi 53.248 dollar AS per ton.

Menurut laporan Bloomberg, harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) kontrak Juni juga turun 1,9 persen ke angka 96,35 dollar AS per barel, sementara minyak Brent merosot 2,3 persen menjadi 102,58 dollar AS per barel akibat spekulasi perdamaian Amerika Serikat dan Iran di Selat Hormuz.

Sebaliknya, data ICE Newcastle melalui Barchart menunjukkan harga batu bara cenderung bergerak stagnan dengan kenaikan tipis sebesar 0,07 persen menjadi 137,55 dollar AS per ton.

Di tengah situasi pasar global tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya ekonomi dalam rapat paripurna DPR RI.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya ekonomi," ujar Prabowo.

Kebijakan baru tersebut nantinya akan memprioritaskan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang mandat utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis nasional, seperti kelapa sawit, batubara, minyak, hingga mineral.

Penerapan kebijakan ini dibagi menjadi dua fase, di mana fase transisi pengalihan kontrak pengurusan ekspor kepada BUMN dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, disusul penanganan penuh seluruh transaksi ekspor-impor oleh BUMN mulai 1 September 2026.

Proses pengelolaan ekspor oleh BUMN akan mencakup tiga tahapan utama, yakni pre clearance yang melibatkan legalitas dokumen dan kontrak, clearance untuk pengurusan customs termasuk pembayaran bea keluar sawit, serta post clearance untuk penyelesaian pembayaran melalui perbankan.

Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus memastikan seluruh peredaran hasil alam terpantau secara transparan.

"Sesungguhnya, kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia," kata Prabowo.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed