Harga Emas Antam Bergerak Rp2,609 Juta per Gram Hari Ini
Harga emas Antam hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026, berada di kisaran Rp2.609.000 per gram. Angka ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia domestik setelah pada perdagangan 4 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp2.609.000 hingga Rp2.610.000 per gram. Pertanyaan publik seperti "berapa harga buyback emas antam" terus mengemuka seiring fluktuasi harian yang terjadi di berbagai Butik Emas Logam Mulia.
Berdasarkan pemantauan di laman resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam), nilai acuan emas batangan pecahan 1 gram stabil di level Rp2.609.000. Sementara itu, harga penjualan kembali atau buyback emas Antam tercatat berada di level Rp2.374.000 per gram. Nilai buyback ini mengalami penyesuaian harian sebesar Rp5.000 dibanding periode perdagangan sebelumnya.
Fluktuasi harian tersebut memengaruhi estimasi nilai jual investor yang berniat melakukan likuidasi. Banyak masyarakat yang penasaran mengenai "kapan harga emas diperbarui" oleh pengelola pasar, di mana pembaruan resmi dari produsen umumnya dirilis setiap pagi pada hari kerja.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan Berat
Pergerakan harga jual emas batangan Antam bervariasi bergantung pada ukuran berat yang dipilih. Pembeli satuan kecil pecahan 0,5 gram dipatok pada kisaran Rp1.199.000 hingga Rp1.407.000 tergantung pada lokasi butik serta merek pembanding di pasar ritel.
Daftar Harga Emas Batangan Berbagai Ukuran
Berikut adalah rincian referensi harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan yang berlaku di pasar:
| Pecahan Berat | Estimasi Harga Beli (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.199.000 |
| 1 gram | 2.609.000 |
| 10 gram | 23.990.000 |
| 100 gram | 238.727.000 |
| 1000 gram | 2.382.620.000 |
Pada transaksi ukuran besar, persediaan fisik emas pecahan 100 gram dipasarkan pada kisaran Rp238.727.000 hingga Rp255.360.000. Untuk cetakan 1000 gram atau 1 kilogram, nilainya berada di rentang Rp2.382.620.000 hingga Rp2.550.600.000.
Ketersediaan Stok di Butik Emas
Pemantauan di sejumlah butik emas area Jakarta dan sekitarnya menunjukkan ketersediaan stok produk batangan cukup dinamis. Beberapa ukuran pecahan favorit mengalami kondisi sold out di lokasi tertentu akibat tingginya minat masyarakat dalam mengamankan aset fisik.
Ketentuan Pajak dan Perhitungan Zakat Emas
Selain pergerakan angka papan komoditas, masyarakat perlu memperhitungkan kewajiban perpajakan saat bertransaksi. Pengguna yang kerap mencari informasi terkait "pajak transaksi buyback emas" wajib memahami regulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, transaksi buyback emas dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan potong langsung PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sedangkan untuk pemilik transaksi tanpa NPWP, tarif yang dikenakan sebesar 3 persen.
- Transaksi buyback di atas Rp10.000.000 wajib dipotong PPh 22 langsung di tempat.
- Pemegang NPWP memperoleh tarif pajak lebih rendah yaitu 1,5 persen.
- Pemilik emas tanpa NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 3 persen.
- Bagi pemilik kepemilikan 85 gram emas selama 1 tahun (haul), berlaku ketentuan nisab zakat sebesar 2,5 persen.
Ketentuan nisab zakat emas berada pada batas minimum 85 gram dengan perhitungan kewajiban 2,5 persen setelah aset dimiliki penuh selama satu tahun. Pelaku pasar diimbau untuk terus memantau pembaruan grafik dan persediaan fisik secara berkala melalui gerai resmi Antam dan jaringan penyedia logam mulia terpercaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow