Harga Emas Antam Stagnan Rp2.604.000 per Gram

Smallest Font
Largest Font

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan harga jual emas batangan sebesar Rp2.604.000 per gram pada Minggu (13/9/2026). Angka ini menunjukkan harga pecahan emas Antam berada pada posisi stabil jika dibandingkan dengan perdagangan hari sebelumnya di wilayah Jabodetabek.

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam 1 gram berada di level Rp2.454.000 per gram. Angka transaksi buyback tersebut tercatat mengalami kenaikan tipis Rp4.000 per gram dari periode perdagangan hari sebelumnya yang berada di posisi Rp2.450.000.

Pergerakan nilai transaksi buyback emas Antam sepanjang satu pekan terakhir tercatat bergerak cukup volatil. Perubahan nilai jual kembali tersebut berada dalam rentang fluktuasi antara minus Rp40.000 hingga plus Rp31.000 per gram mengikuti dinamika pasar komoditas.

HARGA EMAS HARI INI 12 SEPTEMBER 2026 📈 ANTAM, UBS, GALERI 24, CUKIM & EMAS PERHIASAN TERBARU | LaOde Mbena

Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Ukuran Gram

Penetapan harga komoditas logam mulia Antam disesuaikan berdasarkan ukuran berat batangan yang tersedia di butik resmi Logam Mulia. Pembeli pecahan kecil hingga ukuran besar mendapatkan nominal harga per gram yang bervariasi.

Daftar Harga Beli Logam Mulia Antam

Ukuran batangan terbesar yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram saat ini dipasarkan menembus nominal di atas Rp2.5 miliar. Penyesuaian harga pecahan emas Antam secara seragam berlaku di butik emas Pulogadung dan Graha Dipta.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Terbaru per 13 September 2026
Ukuran BeratHarga Beli (IDR)
0.5 Gram
1 GramRp2.604.000
5 Gram
10 Gram
50 Gram
100 Gram
500 Gram> Rp1.000.000.000
1000 Gram> Rp2.500.000.000

Ketentuan Pajak dan Kebijakan Buyback

Setiap transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan aturan pemotongan pajak. Ketentuan tersebut mengacu pada aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Pemegang NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Pemilik transaksi yang tidak menyertakan NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 3 persen.
  • Potongan pajak transaksi buyback dipotong langsung dari total pembayaran tunai pembeli.

Ketentuan Zakat dan Perubahan Harga Pasar

Masyarakat atau pemegang aset logam mulia wajib memperhitungkan kewajiban zakat harta jika kepemilikan emas telah memenuhi batas minimum atau nisab. Banyak investor pemula yang mempertanyakan "berapa harga emas 1 gram sekarang" saat mulai menghitung portofolio mereka.

Berdasarkan ketentuan syariat, nisab zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram. Pemilik emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen apabila aset tersebut telah disimpan dan dimiliki penuh selama satu tahun atau mencapai masa haul.

Pihak pengelola Logam Mulia biasanya memperbarui daftar harga emas harian setiap hari kerja sekitar pukul 08:30 WIB. Namun, nominal harga dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi pergerakan pasar emas global.

Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan.

Pemantauan harga emas Antam di butik resmi tetap diperbarui secara berkala guna melayani transaksi beli dan jual kembali masyarakat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed