Harga Emas UBS 2 September 2026 Dibanderol Rp2.560.000 per Gram
Harga emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) ukuran 1 gram berada di posisi Rp2.560.000 pada perdagangan Rabu (2/9/2026). Angka tersebut tercatat setelah pasar logam mulia domestik menyesuaikan pergerakan harga komoditas global sejak awal pekan.
Berdasarkan data perdagangan logam mulia terkini, nilai jual kembali atau buyback untuk emas UBS 1 gram dipatok pada angka Rp2.285.000 per gram. Selisih harga jual dan harga beli kembali (spread) emas UBS hari ini tercatat sebesar Rp275.000 per gram.
Dinamika harga emas cetakan UBS ini terjadi menyusul koreksi pada perdagangan sebelumnya. Pada Selasa (1/9/2026), harga emas UBS sempat bertengger di level Rp2.639.000 per gram dengan tingkat buyback sebesar Rp2.300.000 per gram.
Pergerakan emas UBS sejalan dengan pelemahan instrumen logam mulia lainnya di pasar domestik. Sebagai pembanding, harga emas Antam ukuran 1 gram pada 1 September 2026 tercatat sebesar Rp2.664.000, turun Rp6.000 atau 0,23 persen dari perdagangan hari sebelumnya, dengan nilai buyback Rp2.517.000 per gram.
Sementara itu, harga emas cetakan Galeri 24 ukuran 1 gram dipatok sebesar Rp2.606.000 pada 1 September 2026 dengan nilai buyback Rp2.460.000. Untuk jenis Antam Mulia Retro ukuran 1 gram, harga tercatat mengalami penurunan menjadi Rp2.612.000 dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.627.000 per gram.
Faktor Pendorong Pelemahan Pasar Emas Domestik
Tekanan terhadap harga logam mulia di tanah air tidak terlepas dari pergerakan pasar finansial internasional. Harga emas dunia (XAUUSD) tercatat mengalami penurunan hingga 3 persen pada sesi perdagangan Senin menjelang awal September 2026.
Pelemahan acuan global tersebut secara langsung memengaruhi penetapan harga cetakan emas di lembaga penyedia jasa jual beli logam mulia domestik, termasuk produk cetakan PT Untung Bersama Sejahtera.
Informasi harga emas ini bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar. Informasi ini bukan saran investasi. Konsultasikan dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Ketentuan Pajak dan Perhitungan Zakat Emas
Bagi para investor yang berencana melakukan transaksi jual kembali (buyback), perlu memperhatikan aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, transaksi buyback emas dengan nilai nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi buyback. Sementara itu, pemotong tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.
Selain pertimbangan pajak, kepemilikan emas dalam jumlah tertentu juga terikat kewajiban zakat. Batas minimum (nisab) zakat emas ditetapkan sebesar 85 gram. Apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab dan disimpan selama 1 tahun (haul), pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki.
Rincian Perbandingan Harga Emas 1 Gram Per September 2026
Berikut adalah perbandingan harga jual dan buyback untuk berbagai jenis cetakan emas ukuran 1 gram di pasar domestik:
| Merek / Jenis Emas | Harga Beli (Rp) | Harga Buyback (Rp) |
|---|---|---|
| UBS (2 Sept 2026) | 2.560.000 | 2.285.000 |
| UBS (1 Sept 2026) | 2.639.000 | 2.300.000 |
| Antam (1 Sept 2026) | 2.664.000 | 2.517.000 |
| Galeri 24 (1 Sept 2026) | 2.606.000 | 2.460.000 |
| Antam Mulia Retro (1 Sept 2026) | 2.612.000 | – |
Pada perdagangan produk emas batangan secara umum, berlaku pola volume discount. Pola ini menunjukkan bahwa semakin besar ukuran gramasi emas batangan yang dibeli konsumen, maka biaya atau harga per gramnya akan menjadi jauh lebih murah dibandingkan ukuran kecil.
Pergerakan harga jual dan harga beli kembali emas UBS beserta produk logam mulia lainnya diproyeksikan terus bertransisi mengikuti perkembangan nilai tukar rupiah serta tren harga komoditas global pada perdagangan pekan ini.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow