Harga Emas UBS di Pegadaian Tembus Rp1,5 Juta per Gram Hari Ini 31 Juli 2026
JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang dijual di outlet Pegadaian berada di kisaran Rp1,510,000 per gram pada Jumat (31/7/2026). Pergerakan harga emas UBS hari ini melanjutkan tren penguatan pasar logam mulia domestik yang dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global serta nilai tukar rupiah.
Untuk pecahan terkecil 0,5 gram, emas UBS dipatok seharga Rp806.000. Sementara itu, untuk ukuran 2 gram dijual seharga Rp2.996.000 dan cetakan 5 gram berada di level Rp7.402.000. Lonjakan harga pada akhir Juli ini menjadi perhatian para investor yang memantau pergerakan portofolio logam mulia mereka.
Masyarakat yang berencana melakukan transaksi logam mulia dapat memantau rincian harga emas UBS untuk berbagai ukuran pecahan yang tersedia di pasar ritel hari ini:
| Ukuran Pecahan | Harga Emas UBS (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 806.000 |
| 1 gram | 1.510.000 |
| 2 gram | 2.996.000 |
| 5 gram | 7.402.000 |
| 10 gram | 14.726.000 |
| 25 gram | 36.741.000 |
| 50 gram | 73.332.000 |
| 100 gram | 146.605.000 |
| 250 gram | 366.402.000 |
| 500 gram | 732.015.000 |
Tersedianya berbagai variasi pecahan hingga ukuran 500 gram memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menentukan besaran investasi sesuai dengan anggaran yang dimiliki.
Aturan Pajak Buyback Emas dan Kewajiban Zakat
Selain memantau harga beli, investor perlu memahami regulasi terkait transaksi penjualan kembali (buyback) serta kewajiban perpajakan yang menyertainya. Berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, transaksi buyback emas batangan dikenakan pemotongan pajak untuk nominal tertentu.
Ketentuan PPh Pasal 22 Transaksi Buyback
Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, bagi pemegang transaksi yang tidak menyertakan NPWP, tarif pemotongan pajak buyback emas menjadi lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.
Penghitungan Nisab Zakat Emas
Bagi pemilik emas yang menyimpan logam mulia sebagai tabungan jangka panjang, kewajiban zakat juga perlu diperhatikan. Batas minimum pemilikan harta atau "apa itu nisab zakat emas" yang ditetapkan dalam syariat Islam adalah setara 85 gram emas.
- Nisab kepemilikan: Minimal 85 gram emas murni.
- Masa simpan (haul): Telah dimiliki secara penuh selama 1 tahun.
- Besaran zakat: Wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari total emas yang dimiliki.
Perbedaan Karakateristik Emas UBS dan Emas Antam
Banyak masyarakat pemula kerap bertanya mengenai "bedanya emas antam dan ubs" sebelum memutuskan untuk membeli. Kedua merek emas batangan ini sama-sama populer di Indonesia namun memiliki beberapa perbedaan mendasar dalam hal produsen, dimensi kemasan, dan ketersediaan di pasar.
Emas Antam diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk yang merupakan BUMN dan diakui secara internasional melalui sertifikasi LBMA (London Bullion Market Association). Sementara emas UBS diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera, perusahaan swasta nasional yang berbasis di Surabaya, dengan sertifikasi standar nasional.
Informasi ini bukan saran investasi. Keputusan membeli atau menjual emas sepenuhnya berada di tangan masing-masing individu berdasarkan analisis risiko pribadi.
Secara fisik, emas UBS umumnya memiliki ukuran permukaan yang sedikit lebih lebar dibanding Antam pada berat yang sama, dengan kemasan presis berteknologi keamanan modern. Pilihan antara kedua instrumen ini umumnya bergantung pada preferensi pribadi serta ketersediaan stok di outlet penyedia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow