Harga Emas UBS Hari Ini Sentuh Rp2,58 Juta per Gram di Pegadaian
Harga emas batangan produksi PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) diperdagangkan pada level Rp2.586.000 per gram pada transaksi Senin, 3 Agustus 2026 di Pegadaian. Nilai jual tersebut berlaku untuk pecahan 1 gram dan menjadi acuan utama bagi para investor logam mulia di seluruh outlet resmi tanah air.
Pergerakan harga emas UBS hari ini mencatatkan kestabilan di level Rp2,58 jutaan per gram, sejalan dengan pergerakan produk logam mulia sejenis seperti Antam yang berada di posisi harga persis sama. Ketersediaan ukuran pecahan emas UBS di pasaran terbilang sangat fleksibel, mulai dari ukuran mikro 0,1 gram hingga ukuran jumbo 1000 gram.
Bagi masyarakat yang berencana menambah portofolio investasi emas hari ini, transaksi emas UBS menyediakan ragam opsi denominasi. Pecahan kecil menjadi pilihan favorit investor pemula, sementara pecahan besar diminati untuk simpanan jangka panjang.
Daftar Harga Jual Emas Batangan UBS Hari Ini
Berikut adalah tabel rincian harga jual emas UBS berdasarkan ukuran pecahan per 3 Agustus 2026:
| Ukuran Emas (Gram) | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.380.000 |
| 1 gram | Rp2.586.000 |
| 2 gram | Rp5.131.000 |
| 5 gram | Rp12.680.000 |
| 10 gram | Rp25.225.000 |
| 25 gram | Rp62.937.000 |
| 50 gram | Rp125.615.000 |
| 100 gram | Rp251.130.000 |
| 250 gram | Rp627.640.000 |
| 500 gram | Rp1.253.800.000 |
| 1000 gram | – |
Karakteristik Emas UBS dan Skema Buyback di Pegadaian
PT Untung Bersama Sejahtera merupakan produsen swasta logam mulia dan perhiasan terkemuka yang berdiri sejak tahun 1981 di Surabaya. Berbeda dari cetakan BUMN, produk emas cetakan UBS memiliki ciri khas desain kemasan yang modern serta garansi keaslian terintegrasi.
Nilai Buyback dan Regulasi Pajak Transaksi
Selain harga jual, harga beli kembali (buyback) emas UBS pecahan 1 gram tercatat berada di level Rp2.406.000 per gram hari ini. Terdapat selisih atau spread harga antara nilai jual dan buyback yang perlu dipertimbangkan investor dalam meng kalkulasi keuntungan investasi.
Sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak ditetapkan sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk pemotong yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 3 persen.
Ketentuan Zakat Emas dan Panduan Bagi Investor
Memegang instrumen emas fisik tidak hanya berkaitan dengan potensi keuntungan capital gain, namun juga kewajiban finansial syariah bagi pemiliknya.
"Informasi harga emas ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi ini bukan saran investasi, konsultasikan dengan penasihat keuangan Anda sebelum melakukan transaksi."
Syarat Ketentuan Zakat Emas Fisik
Para pemilik simpanan emas batangan perlu memperhatikan nisab kepemilikan harta sesuai syariat:
- Nisab minimal zakat emas fisik adalah sebesar 85 gram.
- Kewajiban zakat sebesar 2,5 persen berlaku setelah masa kepemilikan emas genap satu tahun (haul).
- Kalkulasi zakat dihitung dari total nilai pasar emas yang dimiliki saat mencapai haul.
Pergerakan harga jual dan buyback emas UBS di Pegadaian akan terus berfluktuasi menyesuaikan dengan perkembangan dinamika ekonomi serta pasar logam mulia global.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow