Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada Kamis (23/7/2026) di Jakarta karena masalah kesehatan.
Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan pengunduran diri tersebut diambil Hotman agar dapat berfokus menjalani perawatan medis akibat menderita saraf kejepit.
"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasi tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri," kata Hotman kepada wartawan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Hotman menjelaskan bahwa ia sempat menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026 sebelum menerima kuasa dari Febrie. Namun, padatnya aktivitas pekerjaan membuat kondisi kesehatannya kembali menurun hingga disarankan beristirahat total.
"Menurut dokter di sana, dua minggu enggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini? Ya Anda tahulah kasusnya kan? Ya akhirnya makin parah," kata dia.
Hotman berencana kembali ke Singapura untuk menjalani pengobatan lanjutan. Penanganan kasus Febrie selanjutnya dialihkan kepada tim pengacara lain yang biasa bekerja sama dengannya.
"Saya sudah dari dua hari lalu sudah kasih tahu ke klien saya, Febrie, sekarang jadi mantan Jampidsus, saya mengundurkan diri," kata Hotman di Jakarta, Kamis.
Kliennya disebut telah menerima dan memahami alasan pengunduran diri tersebut secara baik.
"Surat dokter jelas instruksinya dua minggu nggak boleh kerja. Baru empat hari lalu saya merasa semakin sakit," katanya.
Hotman menegaskan hubungan baiknya dengan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut tetap terjaga meski tak lagi mendampingi secara hukum.
"Dia bisa memaklumi, nggak apa-apa. Dia sahabat saya ini juga memaklumi," ujarnya.
Di sisi lain, dinamika hukum terkait Febrie Adriansyah mendapat perhatian dari pengamat hukum Fajar Trio usai adanya penggeledahan di kediaman Febrie pada Kamis (23/7/2026). Fajar menilai penggeledahan dan penyitaan aset tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie," ujar Fajar dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Fajar menambahkan bahwa tindakan paksa penyidik seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian serta dasar hukum yang kuat sesuai konstitusi.
“Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.
Kritik juga diarahkan pada mekanisme penyitaan aset yang dinilai tidak melalui proses klarifikasi asal-usul barang secara sah.
"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," urai Fajar.
Fajar menekankan pentingnya persetujuan pengadilan serta pemenuhan hak pendampingan hukum bagi pihak yang digeledah guna menghindari cacat hukum.
“Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.
Proses penggeledahan dinilai Fajar berpotensi melanggar hak membela diri apabila mengabaikan kehadiran penasihat hukum di lokasi.
"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," tegas Fajar.
Sebagai langkah lanjut, tim penasihat hukum disarankan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan tersebut.
"Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie," pungkas Fajar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow